Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2024 © PT Dynamo Media Network
Version 1.89.0
Panji Gumilang Ajukan Praperadilan Penetapan Tersangka Kasus Pencucian Uang
25 April 2024 13:16 WIB
·
waktu baca 2 menitADVERTISEMENT
Pimpinan Pondok Pesantren Al-Zaytun, Panji Gumilang, melayangkan gugatan praperadilan ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Gugatan ini terkait penetapan tersangka oleh Bareskrim Polri dalam kasus dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU).
ADVERTISEMENT
Pejabat Humas PN Jakarta Selatan, Djuyamto, membenarkan adanya gugatan praperadilan tersebut. Gugatan Panji terdaftar dengan nomor: 47/Pid.Pra/2024/PN JKT.SEL.
"Betul," kata Djuyamto saat dikonfirmasi, Kamis (25/4).
Panji menggugat penyidik Unit I Subdit III Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus Bareskrim Polri terkait penetapan tersangkanya dalam kasus TPPU.
Panji menganggap penetapan dirinya sebagai tersangka oleh penyidik Bareskrim Polri tidak sah. Salah satu alasannya, Panji tak mendapat surat pemberitahuan dimulainya penyidikan (SPDP).
"Menyatakan penetapan tersangka terhadap pemohon oleh termohon adalah tidak sah dan tidak berdasar hukum," ujar Djuyamto membeberkan salah satu petitum gugatan.
Sidang perdana gugatan praperadilan Panji Gumilang akan digelar hari ini, Kamis (25/4) dipimpin oleh hakim tunggal Estiono.
Bareskrim Siap Hadapi
Dirtipideksus Bareskrim Polri Brigjen Whisnu Hermawan mengatakan, pihaknya siap menghadapi gugatan praperadilan tersebut. Dia mengeklaim, proses penyidikan yang dilakukan sudah sesuai dengan prosedur.
ADVERTISEMENT
Dalam perkara ini, Panji Gumilang disebut pernah mengajukan peminjaman sebesar Rp 73 miliar ke Bank J-Trust atas nama yayasan yang dikelolanya. Namun, uang tersebut malah digunakan Panji untuk kepentingan pribadinya.
Panji dijerat Pasal 372 KUHP dan atau Pasal 70 Juncto Pasal 5 UU Nomor 28 Tahun 2004 dan atau Pasal 3, Pasal 4, dan Pasal 5 Juncto Pasal 10 UU Nomor 8 Tahun 2010 Tentang TPPU dengan ancaman maksimal 20 tahun penjara.