Panji Gumilang Ajukan Praperadilan Penetapan Tersangka Kasus Pencucian Uang

25 April 2024 13:16 WIB
·
waktu baca 2 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Pimpinan Pondok Pesantren Al Zaytun, Panji Gumilang duduk dikursi terdakwa di ruang sidang, Rabu (20/3/2024). Foto: Panji Asmara/kumparan
zoom-in-whitePerbesar
Pimpinan Pondok Pesantren Al Zaytun, Panji Gumilang duduk dikursi terdakwa di ruang sidang, Rabu (20/3/2024). Foto: Panji Asmara/kumparan
ADVERTISEMENT
sosmed-whatsapp-green
kumparan Hadir di WhatsApp Channel
Follow
Pimpinan Pondok Pesantren Al-Zaytun, Panji Gumilang, melayangkan gugatan praperadilan ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Gugatan ini terkait penetapan tersangka oleh Bareskrim Polri dalam kasus dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU).
ADVERTISEMENT
Pejabat Humas PN Jakarta Selatan, Djuyamto, membenarkan adanya gugatan praperadilan tersebut. Gugatan Panji terdaftar dengan nomor: 47/Pid.Pra/2024/PN JKT.SEL.
"Betul," kata Djuyamto saat dikonfirmasi, Kamis (25/4).
Panji menggugat penyidik Unit I Subdit III Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus Bareskrim Polri terkait penetapan tersangkanya dalam kasus TPPU.
Panji menganggap penetapan dirinya sebagai tersangka oleh penyidik Bareskrim Polri tidak sah. Salah satu alasannya, Panji tak mendapat surat pemberitahuan dimulainya penyidikan (SPDP).
"Menyatakan penetapan tersangka terhadap pemohon oleh termohon adalah tidak sah dan tidak berdasar hukum," ujar Djuyamto membeberkan salah satu petitum gugatan.
Sidang perdana gugatan praperadilan Panji Gumilang akan digelar hari ini, Kamis (25/4) dipimpin oleh hakim tunggal Estiono.

Bareskrim Siap Hadapi

Dirtipideksus Bareskrim Polri Brigjen Whisnu Hermawan mengatakan, pihaknya siap menghadapi gugatan praperadilan tersebut. Dia mengeklaim, proses penyidikan yang dilakukan sudah sesuai dengan prosedur.
ADVERTISEMENT
Dalam perkara ini, Panji Gumilang disebut pernah mengajukan peminjaman sebesar Rp 73 miliar ke Bank J-Trust atas nama yayasan yang dikelolanya. Namun, uang tersebut malah digunakan Panji untuk kepentingan pribadinya.
Panji dijerat Pasal 372 KUHP dan atau Pasal 70 Juncto Pasal 5 UU Nomor 28 Tahun 2004 dan atau Pasal 3, Pasal 4, dan Pasal 5 Juncto Pasal 10 UU Nomor 8 Tahun 2010 Tentang TPPU dengan ancaman maksimal 20 tahun penjara.