Panji Gumilang Bebas dari Lapas Indramayu

17 Juli 2024 14:37 WIB
·
waktu baca 2 menit
comment
1
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Terdakwa kasus penodaan agama Panji Gumilang (tengah) menyapa kerabatnya usai sidang pembacaan tuntutan di Pengadilan Negeri Indramayu, Jawa Barat, Kamis (22/2/2024). Foto: Dedhez Anggara/ANTARA FOTO
zoom-in-whitePerbesar
Terdakwa kasus penodaan agama Panji Gumilang (tengah) menyapa kerabatnya usai sidang pembacaan tuntutan di Pengadilan Negeri Indramayu, Jawa Barat, Kamis (22/2/2024). Foto: Dedhez Anggara/ANTARA FOTO
ADVERTISEMENT
sosmed-whatsapp-green
kumparan Hadir di WhatsApp Channel
Follow
Pimpinan Pondok Pesantren Al Zaytun, Panji Gumilang, bebas dari tahanan hari ini, Rabu (17/7/2024). Panji menghirup udara bebas setelah menjalani hukuman penjara di Lapas Indramayu terkait kasus penodaan agama.
ADVERTISEMENT
Kalapas Kelas IIB Kabupaten Indramayu, Hero Sulistiyono membenarkan hal tersebut.
"Iya, betul, Panji Gumilang bebas. Masa penahanannya sudah habis," kata Hero saat dikonfirmasi, Rabu (17/7).
Di hubungi terpisah Kuasa hukum Panji, Hendra Effendi, mengatakan Panji bebas hari ini. "Iya, doakan semoga lancar," kata Hendra
Soal apa yang akan dilakukan Panji setelah bebas dari penjara, Hendra hanya menyampaikan Panji akan melakukan sebuah program.

Kasus Penodaan Agama

Panji divonis satu tahun penjara oleh Pengadilan Negeri Indramayu pada Rabu, 20 Maret 2024. Dia dinilai terbukti telah melakukan penodaan agama.
Putusan ini lebih ringan dari tuntutan jaksa yakni dipenjara selama 1 tahun 6 bulan.
Selain kasus penodaan agama, Panji juga tengah menghadapi kasus hukum lain yakni dugaan pencucian uang. Pada 23 Februari lalu, Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum (JAMPidum) Fadil Zumhana telah menunjuk 15 orang Jaksa peneliti untuk memeriksa berkas kasus yang ditangani oleh Bareskrim Polri itu.
ADVERTISEMENT
Panji juga melayangkan gugatan praperadilan ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada Maret 2025. Gugatan Panji terdaftar dengan nomor: 47/Pid.Pra/2024/PN JKT.SEL.
Gugatan ini terkait penetapan tersangka oleh Bareskrim Polri dalam kasus dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU).
Panji menggugat penyidik Unit I Subdit III Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus Bareskrim Polri terkait penetapan tersangkanya dalam kasus TPPU.
Namun gugatan tersebut ditolak hakim pada 15 Mei lalu. Saat ini kasusnya masih bergulir di Bareskrim Polri.