Panji Gumilang Cabut Gugatan Rp 5 Triliun terhadap Mahfud MD

23 Juli 2023 10:34 WIB
·
waktu baca 2 menit
Plt Menkominfo Mahfud MD memberikan keterangan kepada wartawan usai bertemu dengan Presiden Joko Widodo di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, Senin (21/5/2023). Foto: Hafidz Mubarak A/ANTARA FOTO
zoom-in-whitePerbesar
Plt Menkominfo Mahfud MD memberikan keterangan kepada wartawan usai bertemu dengan Presiden Joko Widodo di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, Senin (21/5/2023). Foto: Hafidz Mubarak A/ANTARA FOTO
ADVERTISEMENT
sosmed-whatsapp-green
kumparan Hadir di WhatsApp Channel
Follow
Pimpinan Pondok Pesantren Al-Zaytun, Panji Gumilang mencabut gugatan Rp 5 triliun yang dilayangkan kepada Menko Polhukam, Mahfud MD. Hal tersebut diungkapkan oleh kuasa hukumnya, Hendra Effendi.
ADVERTISEMENT
“Hari Kamis ya (dicabut gugatannya), tanggal 20. Jadi kemarin itu yang mencabut kawan-kawan ya, yang cabut kita dari kuasa hukum karena permohonan dari klien kita (Panji Gumilang) ya, karena memang mungkin ada perkembangan berkaitan tergugat dalam hal ini Prof Mahfud MD,” kata Hendra saat dihubungi pada Minggu (23/7).
“Karena kan beliau prinsipnya sama-sama alumni dari HMI,” sambungnya.
Kendati begitu, Hendra tak menampik bahwa permohonan pencabutan gugatan itu hasil pertemuan atau pembicaraan antara Panji dengan Mahfud MD.
“Barangkali, ya, sudah ada pembicaraan seperti apa saya kurang paham. Intinya itu hak klien kami, kalau pun itu ada pembicaraan sebagaimana itu hak klien kami, kami enggak mau terlalu dalam ikut campur,” pungkasnya.
Panji Gumilang setelah diperiksa Bareskrim Polri. Foto: Thomas Bosco/kumparan
Sebelumnya, dalam gugatan Panji, Mahfud diminta membayar Rp 5 triliun atas pernyataannya yang dinilai berisi fitnah. Belum diketahui pernyataan Mahfud yang mana yang dijadikan dasar gugatan oleh Panji.
ADVERTISEMENT
Mahfud adalah menteri yang ditugaskan untuk menyelesaikan polemik Ponpes Al-Zaytun. Dia sering berbicara menjelaskan perkembangan kasus tersebut.
Gugatan perdata tersebut terdaftar di PN Jakarta Pusat dengan nomor perkara 445/Pdt.G/2023/PN Jkt.Pst.
Dilihat dari SIPP PN Jakarta Pusat, gugatan tersebut dilayangkan pada 17 Juli 2023. Panji meminta majelis hakim mengabulkan seluruh gugatan dalam petitumnya.
"Menyatakan Tergugat telah terbukti secara sah dan meyakinkan melalui statemen-statemennya telah melakukan Perbuatan Melawan Hukum (Onrechtmatige daad)," begitu bunyi petitum Panji.
"Menghukum Tergugat untuk membayar ganti kerugian berupa kerugian: a. Materiil sebesar Rp 5. (lima rupiah) dan b. Immateriil sebesar Rp 5.000. 000 000.000. Total kerugian sebesar Rp. 5.000.000.000.005," bunyi petitum lainnya.