Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2025 © PT Dynamo Media Network
Version 1.95.0
Panji Gumilang Didakwa Lakukan Pencucian Uang Puluhan Miliar Rupiah
23 Januari 2025 16:49 WIB
·
waktu baca 2 menitADVERTISEMENT
Pimpinan Pondok Pesantren Al-Zaytun, Panji Gumilang, menjalani sidang perdana terkait kasus Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) di Pengadilan Negeri Indramayu, Kamis (23/1).
ADVERTISEMENT
Kasi Pidum Kejari Kabupaten Indramayu, Eko Supramurbada, menjelaskan bahwa dakwaan terhadap terdakwa bersifat kumulatif.
Dakwaan pertama terkait pelanggaran Undang-Undang Yayasan, yakni Pasal 5 Undang-Undang No. 16 Tahun 2001 tentang Yayasan yang diubah dengan Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2004.
Sementara dakwaan kedua terkait dengan pelanggaran Undang-Undang No. 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang.
“Intinya, Panji Gumilang selaku Ketua Pembina Yayasan Pesantren Indonesia dari tahun 2005 hingga saat ini, diduga telah mengalihkan kekayaan milik yayasan ke rekening pribadinya,” ungkapnya kepada wartawan, Kamis (23/1).
“Kejadian tersebut terjadi antara 15 Desember 2014 hingga Mei 2023,” sambungnya.
Utang Bank Puluhan Miliar Rupiah
Eko juga mengungkapkan, bahwa dana hasil pengalihan kekayaan yayasan tersebut digunakan untuk keperluan pribadi. Panji Gumilang menggunakan uang itu untuk membayar cicilan utang di J Trust Bank, dengan total utang mencapai puluhan miliar rupiah.
ADVERTISEMENT
“Selain itu, sebagian dana juga digunakan untuk membeli beberapa aset, seperti tanah yang atas namakan pribadi serta keluarga dan orang-orang terdekatnya,” ungkapnya.
Sidang Dilanjutkan 6 Februari
Sidang berikutnya akan digelar pada Kamis, 6 Februari 2025, dengan agenda nota keberatan dari pengacara terdakwa.
Menurut Adrian, penundaan sidang kedua cukup panjang, mengingat adanya libur Isra Mi’raj dan perayaan Hari Raya Imlek.
“Majelis hakim memutuskan untuk menunda agar tidak ada lagi penundaan selanjutnya,” pungkas Adrian.
Pencucian Uang Panji Gumilang
Dugaan TPPU ini bermula saat penyidik menemukan adanya tindak pidana awal berupa penggelapan dan korupsi Dana BOS yang diduga dilakukan Panji Gumilang.
Panji Gumilang disebut pernah mengajukan peminjaman sebesar Rp 73 miliar ke J Trust Bank atas nama yayasan yang dikelolanya. Namun, uang tersebut malah digunakan Panji untuk kepentingan pribadinya.
ADVERTISEMENT
Panji sempat menggugat status tersangkanya ke PN Jakarta Selatan. Namun hakim menolak gugatan tersebut.
Panji dijerat Pasal 70 Juncto Pasal 5 UU Nomor 28 Tahun 2004 dan atau Pasal 3, Pasal 4, dan Pasal 5 Juncto Pasal 10 UU Nomor 8 Tahun 2010 Tentang TPPU dengan ancaman maksimal 20 tahun penjara.