Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2024 © PT Dynamo Media Network
Version 1.89.0
Panji Gumilang Didakwa Pasal Berlapis terkait Hoaks hingga Penistaan Agama
8 November 2023 16:23 WIB
·
waktu baca 2 menitADVERTISEMENT
Pemimpin Pondok Pesantren Al-Zaytun, Abdussalam Panji Gumilang, didakwa pasal berlapis dalam sidang perdana di Pengadilan Negeri Indramayu, Rabu (8/11).
ADVERTISEMENT
Panji didakwa dengan Pasal 14 ayat 1 KUHP subsider Pasal 14 ayat 2 subsider Pasal 15 KUHP. Pasal-pasal ini mengatur tentang penyiaran berita bohong yang bikin keonaran di kalangan masyarakat, dengan pidana penjara 10 tahun.
Jaksa penuntut umum pun menggunakan Pasal 156 a huruf a KUHP yang mengatur tindakan permusuhan, penyalahgunaan atau penodaan terhadap suatu agama yang dianut di Indonesia, diancam dengan pidana penjara selama-lamanya 5 (lima) tahun.
Menggunakan Pasal 45 a ayat 2 juncto Pasal 28 ayat 2 Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik yang mengatur penyebaran informasi yang menimbulkan kebencian berdasarkan suku, agama, ras, dan antargolongan (SARA) dengan pidana 6 tahun penjara dan denda Rp 1 miliar, sebagai dakwaan ketiga.
Sidang pembacaan dakwaan kali ini dibacakan oleh 6 (enam) Jaksa Penuntut Umum (JPU) secara bergantian didepan majelis hakim. Sedangkan dakwaan yang dibaca JPU setebal 84 halaman.
ADVERTISEMENT
Pantauan kumparan.com, ada 2 (dua) Jaksa dari Kejaksaan Agung, Mahendra D dan Rama Eka Darma, yang tergabung dalam Tim JPU dalam persidangan kasus penistaan agama yang dilakukan Panji Gumilang.
Dalam persidangan perdana Panji Gumilang ini, Majelis Hakim Dipimpin oleh Ketua Majelis Hakim, Yogi Dulhadi, Hakim anggota satu, Ria Agustin dan Hakim anggota dua Yanuar Abdul Gaffar.
Sementara itu, menurut Juru Bicara Pengadilan Negeri Indramayu, Yanto Arianto, agenda sidang hari ini yakni pembacaan dakwaan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU).
"Untuk perkara pidana Nomor 365 pidana khusus 2023 atas nama terdakwa Abdul Salam Panji Gumilang, persidangan akan dimulai pukul 09.00 WIB,” kata Yanto kepada kumparan.com di Pengadilan Negeri Indramayu. Rabu (8/11/2023).
ADVERTISEMENT
Terkait jalannya sidang, Yanto menegaskan, sidang perdana terhadap terdakwa Panji Gumilang, digelar secara terbuka di Ruang Sidang Cakra Pengadilan Negeri Indramayu.
"Sifat sidangnya terbuka untuk umum, siapa saja bisa masuk, namun karena gedung kita kecil, jadi kita batasi, untuk tertutup atau gak nya itu segimana majelis hakim, karena ada beberapa yang tidak bisa disebar luaskan," pungkasnya.