Panji Gumilang Dituntut 1 Tahun 6 Bulan Penjara di Kasus Penistaan Agama

22 Februari 2024 13:39 WIB
·
waktu baca 3 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Terdakwa kasus penodaan agama Panji Gumilang menjalani sidang pembacaan tuntutan di Pengadilan Negeri Indramayu, Jawa Barat, Kamis (22/2/2024). Foto: kumparan
zoom-in-whitePerbesar
Terdakwa kasus penodaan agama Panji Gumilang menjalani sidang pembacaan tuntutan di Pengadilan Negeri Indramayu, Jawa Barat, Kamis (22/2/2024). Foto: kumparan
ADVERTISEMENT
sosmed-whatsapp-green
kumparan Hadir di WhatsApp Channel
Follow
Terdakwa kasus penistaan agama Panji Gumilang dituntut 1 tahun 6 bulan penjara oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) di Pengadilan Negeri Kabupaten Indramayu, Kamis (22/2). JPU meminta hakim memutuskan Panji terbukti melanggar Pasal 156 KUHP.
ADVERTISEMENT
Panji hadir dalam sidang tuntutan tersebut. Pimpinan Pondok Pesantren Al Zaytun itu terlihat mengenakan peci hitam dan kemeja biru muda.
"Menuntut agar Pengadilan Negeri Indramayu yang memeriksa dan mengadili perkara ini memutuskan, menyatakan terdakwa Abdussalam Panji Gumilang alias A.S. Panji Gumilang alias Abdussalam R. Panji Gumilang alias Abu Ma'arik alias H. Abu Ma'arik," ujar Jaksa Penuntut Umum, Rama Eka Darma, di ruang sidang Cakra, Kamis (22/2).
"Terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan perbuatan dengan sengaja di muka umum mengeluarkan perasaan dan perbuatan yang pada pokoknya bersifat permusuhan menyalahgunakan atau penodaan terhadap suatu agama yang dianut di Indonesia sebagaimana diatur dan diancam pidana pada Pasal 156 KUHP sebagaimana dengan dakwaan kedua," tambahnya
ADVERTISEMENT
Atas dasar pembuktian tersebut, JPU juga meminta agar majelis hakim menjatuhkan hukuman pidana selama satu tahun enam bulan penjara kepada terdakwa Panji Gumilang.
"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Abdussalam Panji Gumilang alias A.S. Panji Gumilang alias Abdussalam R. Panji Gumilang alias Abu Ma'arik alias H. Abu Ma'arik, dengan pidana penjara satu tahun dan enam bulan, dikurangi selama terdakwa berada dalam tahanan dengan perintah agar terdakwa tetap ditahan," kata Rama.
Dalam sidang, kuasa hukum terdakwa Panji Gumilang mengatakan kepada majelis hakim akan mengajukan pembelaan tertulis pada sidang berikutnya. Menurutnya, tuntutan yang diberikan oleh Jaksa Penuntut Umum telah memberatkan kliennya.
"Iya nanti satu minggu ya. Tadi sudah jelas ya semua media kita tunggu satu minggu untuk pleidoi yah. Iya (keberatan) nanti kita jelaskan dalam pleidoi," kata Tim Kuasa Hukum Panji Gumilang, Dodi Rusmana usai sidang.
ADVERTISEMENT

Dakwaan Panji Gumilang

Panji Gumilang setelah sidang perdananya selesai di Pengadilan Negeri Indramayu sesaat akan kembali ke Lapas Kelas IIB Indramayu, Rabu (8/11/2023). Foto: Panji Asmara/kumparan
Sebelumnya, Panji didakwa dengan Pasal 14 ayat 1 KUHP subsider Pasal 14 ayat 2 subsider Pasal 15 KUHP. Pasal-pasal ini mengatur tentang penyiaran berita bohong yang bikin keonaran di kalangan masyarakat, dengan pidana penjara 10 tahun.
Jaksa penuntut umum pun menggunakan Pasal 156 a huruf a KUHP yang mengatur tindakan permusuhan, penyalahgunaan atau penodaan terhadap suatu agama yang dianut di Indonesia, diancam dengan pidana penjara selama-lamanya 5 (lima) tahun.
Selain itu juga Pasal 45 a ayat 2 juncto Pasal 28 ayat 2 Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik yang mengatur penyebaran informasi yang menimbulkan kebencian berdasarkan suku, agama, ras, dan antargolongan (SARA) dengan pidana 6 tahun penjara dan denda Rp 1 miliar, sebagai dakwaan ketiga.
ADVERTISEMENT