Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2024 ยฉ PT Dynamo Media Network
Version 1.93.2
ADVERTISEMENT
Bareskrim Polri menetapkan pimpinan Pondok Pesantren Al-Zaytun, Panji Gumilang sebagai tersangka kasus dugaan penistaan agama.
ADVERTISEMENT
Dirtipidum Bareskrim Polri Brigjen Djuhandani menjelaskan, penetapan tersangka ini dilakukan berdasarkan hasil gelar perkara.
"Hasil dalam proses gelar perkara semua menyatakan sepakat untuk menaikkan saudara PG menjadi tersangka," ujar Djuhandani dalam jumpa pers, Selasa (1/8).
Djuhandani menuturkan, saat ini pihaknya masih melakukan pemeriksaan terhadap Panji usai menetapkannya sebagai tersangka.
Panji sebelumnya tiba di Bareskrim sekitar pukul 13.25 WIB. Ia datang untuk diperiksa dalam kapasitasnya sebagai saksi kasus dugaan penistaan agama.
Panji terlihat mengenakan setelan kemeja abu-abu dengan peci berwarna hitam. Dikawal kuasa hukumnya, Panji tampak mengacungkan jempolnya ke wartawan.
Selain kasus dugaan penistaan agama, Bareskrim kini juga mulai mengusut kasus dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang melibatkan Panji.
Pemeriksaan terhadap sejumlah saksi terkait perkara ini pun masih terus dilakukan.
ADVERTISEMENT