Pansel KPK Bentukan Jokowi Diragukan

Tim Pansel KPK bentukan Presiden Jokowi diragukan. Alasannya, sebagian besar anggota Pansel KPK tak memiliki rekam jejak pro pemberantasan korupsi.
Peneliti Indonesia Corruption Watch (ICW) Adnan Topan Husodo melontarkan kritik keras ke Jokowi soal Pansel KPK ini.
"Kita melihat presiden terlalu berkompromi dalam membentuk pansel. Nampaknya komitmen politik pemberantasan korupsi pemerintah masih harus disesuaikan dengan berbagai kepentingan elite," jelas Adnan, Jumat (17/5).
Adnan menjelaskan, pansel itu seharusnya paham KPK, tetapi bila dilihat sebagian besar tak memiliki concern ke KPK.
"Anggota Pansel harusnya paham peta dan visi pemberantasan korupsi. Kemudian harus bersih dari afiliasi partai dan kepentingan kelompok sekecil apapun," jelas dia.
Adnan melihat anggota Pansel bentukan Jokowi ini tidak ideal. Dia khawatir nanti pimpinan KPK yang dipilih sarat dengan kepentingan dan pesanan.
"Anggota Pansel KPK ini tidak ideal," tutup dia.
Pansel Capim KPK 2019-2023 akan bekerja menyeleksi calon pimpinan KPK periode 2019-2023 sejak Keputusan Presiden ditetapkan. Mereka akan bertugas menyaring dan mengusulkan nama-nama calon kepada Presiden dan bekerja hingga terbentuknya pimpinan KPK periode 2019-2023.
Berikut susunan keanggotaan Pansel sebagaimana berikut:
Ketua merangkap anggota:
Dr. Yenti Ganarsih, S.H., M.H.
Wakil ketua merangkap anggota:
Prof. Dr. Indriyanto Senoadji, S.H., M.H.
Anggota:
1. Prof. Dr. Harkristuti Harkrisnowo
2. Prof. Dr. Marcus Priyo Gunarto, S.H., M.Hum.
3. Prof. Dr. Hamdi Moeloek
4. Dr. Diani Sadia Wati, S.H., LL.M.
5. Dr. Mualimin Abdi, S.H., M.H.
6. Hendardi, S.H.
7. Al Araf, S.H., M.T.
