Pansel KPK soal Calon Titipan: Kami Independen, Tak Ada Arahan Presiden Jokowi

kumparanNEWSverified-green

·waktu baca 1 menit

comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-circle
more-vertical
Wakil Ketua Pansel Capim dan Dewas KPK, Arif Satria (kanan); bersama Anggota Pansel, Rezki Sri Wibowo (kiri) saat konsultasi publik bersama penggiat Anti Korupsi di Kota Makassar. Foto: Dok. Istimewa
zoom-in-whitePerbesar
Wakil Ketua Pansel Capim dan Dewas KPK, Arif Satria (kanan); bersama Anggota Pansel, Rezki Sri Wibowo (kiri) saat konsultasi publik bersama penggiat Anti Korupsi di Kota Makassar. Foto: Dok. Istimewa

Panitia Seleksi (Pansel) calon pimpinan dan Dewan Pengawas (Dewas) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) periode 2024-2029 menegaskan akan tetap bekerja secara profesional dan independen.

Wakil Ketua Pansel Capim dan Dewas KPK, Arif Satria, menyatakan bahwa pihaknya tidak akan pernah mengakomodasi calon atau pendaftar Capim dan Dewas titipan.

"Kita bekerja secara independen," kata Arif saat ditemui di Kota Makassar, Kamis (11/7).

Ia menegaskan bahwa Pansel bekerja dengan berpedoman pada undang-undang.

"Kami bekerja berdasarkan aturan yang ada dalam undang-undang. Itu adalah pegangan dan acuan kami," ujarnya.

Tidak Ada Arahan dari Presiden Jokowi

Pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Alexander Marwata memberikan keterangan pers usai audiensi bersama Ketua Pansel Capim KPK Muhammad Yusuf Ateh beserta jajaran pansel lainnya di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Rabu (12/6/2024). Foto: Jamal Ramadhan/kumparan

Pansel Capim dan Dewas KPK dibentuk berdasarkan surat keputusan (SK) dari Presiden Jokowi. Meskipun demikian, Pansel KPK mengaku tidak mendapatkan arahan khusus dari Presiden Jokowi terkait calon pimpinan dan Dewas KPK.

"SK berasal dari beliau (Jokowi). Kita bekerja sesuai dengan undang-undang. Tidak ada arahan khusus," ujarnya singkat.