Pansel KPK Tak Transparan soal Pendaftar Capim, Dikhawatirkan Ada Titipan

4 Juli 2024 13:15 WIB
·
waktu baca 2 menit
comment
1
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Alexander Marwata memberikan keterangan pers usai audiensi bersama Ketua Pansel Capim KPK Muhammad Yusuf Ateh beserta jajaran pansel lainnya di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Rabu (12/6/2024). Foto: Jamal Ramadhan/kumparan
zoom-in-whitePerbesar
Pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Alexander Marwata memberikan keterangan pers usai audiensi bersama Ketua Pansel Capim KPK Muhammad Yusuf Ateh beserta jajaran pansel lainnya di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Rabu (12/6/2024). Foto: Jamal Ramadhan/kumparan
ADVERTISEMENT
Pendaftaran seleksi Calon Pimpinan (Capim) dan Dewan Pengawas (Dewas) KPK telah dibuka sejak Rabu (26/6) lalu. Hingga sejauh ini, panitia seleksi (Pansel) menyampaikan telah 27 orang yang mendaftar Capim KPK dan 30 pendaftar Dewas KPK.
ADVERTISEMENT
Namun, setiap menyampaikan update pendaftaran ke publik, Pansel justru tak transparan. Pansel hanya mengungkapkan jumlah pendaftar tanpa membeberkan nama-namanya.
Padahal, dalam Pasal 31 UU 19 tahun 2019 tentang KPK menyebutkan bahwa proses pencalonan dan pemilihan anggota KPK harus dilakukan secara transparan.
Koordinator Masyarakat Anti Korupsi (MAKI), Boyamin Saiman, mengkritik sikap Pansel yang tak terbuka ke publik terkait pendaftaran Capim dan Dewas KPK.
"Ya [Pansel tak transparan] semata-mata karena yang mendaftar masih sedikit dan tidak antusias. Jadi, kalau mau buka-bukaan malu mereka," ujar Boyamin saat dihubungi, Kamis (4/7).
Boyamin pun menyoroti sepinya peminat pendaftar Capim dan Dewas KPK hingga saat ini. Alasannya, karena Pansel tak berani menyatakan independensinya, termasuk menolak titipan.
ADVERTISEMENT
"Nah, orang-orang baik susah akan daftar, karena apa? Karena khawatirnya, ya, kalah dengan orang titipan," kata dia.
"Kecuali kalau Pansel menyatakan, declare bahwa mereka independen dan tidak mau dititipi oleh siapa pun, maka orang-orang baik akan mendaftar. Jadi, saya minta Pansel declare bahwa dia independen dan menolak titipan," pungkasnya.
Sebelumnya, hal ini juga disoroti oleh Peneliti Pukat UGM Zaenur Rohman. Menurutnya, Pansel mesti transparan. Misalnya dengan menginformasikan perkembangan pendaftaran secara berkala kepada masyarakat.
"Jadi ada website yang misalnya meng-update perkembangan pendaftar. Tidak hanya jumlahnya menurut saya, tapi juga nama-namanya," tutur Zaenur kepada kumparan, Kamis (4/7).
"Itu penting bagi masyarakat untuk meneliti siapa-siapa saja pendaftarnya dan masyarakat bisa turut mengawasi, memberikan masukan, menyampaikan informasi rekam jejak, dan itu sangat bermanfaat untuk Pansel," imbuh dia.
ADVERTISEMENT
Adapun untuk pendaftaran Capim dan Dewas KPK sendiri akan ditutup pada 15 Juli 2024 mendatang.
"Pendaftaran akan dimulai pada tanggal 26 Juni sampai dengan 15 Juli 2024," kata Ketua Pansel Capim KPK, Muhammad Yusuf Ateh di Gedung Kementerian Sekretariat Negara, Jumat (31/5) lalu.
Belum ada keterangan dari pihak Pansel KPK mengenai alasan tidak membuka nama para pendaftar Capim-Dewas KPK.