Pansel: Sudah Ada 27 Orang Daftar Capim KPK, Dewas 30 Orang

Pendaftaran calon pimpinan (capim) KPK dan Dewan Pengawas (dewas) KPK telah melewati pekan pertama. Pembukaan pendaftaran dimulai sejak Rabu (26/6).
Wakil Ketua Panitia Seleksi (Pansel) capim dan dewas KPK, Arif Satria, mengungkapkan sudah ada yang register akun sebanyak 401 orang.
Dari jumlah itu, lanjutnya, telah ada 27 orang yang mendaftar capim KPK. Sedangkan 30 orang mendaftar Dewas KPK.
"[Jumlah pendaftar] Calon Pimpinan sebanyak 27 orang. Calon Dewas KPK sebanyak 30 orang," ujar Arif dikutip pada Kamis (4/7).
Arif belum menjelaskan per kapan data tersebut. Ia menyampaikannya melalui pesan singkat pada Rabu malam (3/7) saat dikonfirmasi kumparan.
Rektor IPB itu juga belum membeberkan terkait nama-nama capim maupun dewas KPK yang sudah mendaftar. Pendaftaran capim dan dewas KPK akan ditutup pada 15 Juli 2024.
Persyaratan Pendaftaran Capim KPK
Warga Negara Indonesia;
Bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa;
Sehat jasmani dan rohani;
Berijazah sarjana hukum atau sarjana lain yang memiliki keahlian dan pengalaman paling sedikit 15 (lima belas) tahun dalam bidang hukum, ekonomi, keuangan, atau perbankan;
Berusia paling rendah 50 (lima puluh) tahun atau berpengalaman sebagai Pimpinan KPK, dan paling tinggi 65 (enam puluh lima) tahun pada proses pemilihan;
Tidak pernah melakukan perbuatan tercela;
Cakap, jujur, memiliki integritas moral yang tinggi, dan memiliki reputasi yang baik;
Tidak menjadi pengurus salah satu partai politik;
Melepaskan jabatan struktural dan/atau jabatan lainnya selama menjadi anggota Komisi Pemberantasan Korupsi;
Tidak menjalankan profesinya selama menjadi anggota Komisi Pemberantasan Korupsi; dan
Mengumumkan kekayaannya sebelum dan setelah menjabat sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Berikut Persyaratan Pendaftaran Dewas KPK:
Warga Negara Indonesia;
Bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa;
Sehat jasmani dan rohani;
Memiliki integritas moral dan keteladanan;
Berkelakuan baik;
Tidak pernah dipidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana kejahatan yang diancam dengan pidana penjara paling singkat 5 (lima) tahun;
Berusia paling rendah 55 (lima puluh lima) tahun;
Berpendidikan paling rendah S1 (sarjana strata satu);
Tidak menjadi anggota dan/atau pengurus partai politik;
Melepaskan jabatan struktural atau jabatan lainnya;
Tidak menjalankan profesinya selama menjadi anggota Dewan Pengawas; dan
Mengumumkan harta kekayaannya sebelum dan setelah menjabat sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
