Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2024 © PT Dynamo Media Network
Version 1.93.2
Pansus Angket Serahkan Mekanisme Pembentukan Dewan Pengawas ke KPK
14 Februari 2018 14:45 WIB
Diperbarui 14 Maret 2019 21:11 WIB
ADVERTISEMENT
Pansus Angket KPK telah menyerahkan rekomendasis hasil kerja selama 9 bulan kepada lembaga antirasuah tersebut. Salah satu poin rekomendasi adalah pembentukan dewan pengawas KPK.
ADVERTISEMENT
Ketua Pansus Angket KPK Agun Gunanjar Sudarso mengatakan, mekanisme pembentukan dewan pengawas diserahkan seluruhnya kepada KPK. Sebab, Agun khawatir jika pembentukan dewan pengawas diatur di naskah rekomendasi, pansus akan kembali menuai serangan dari berbagai pihak.
“(Mekanismenya) Tanya ke KPK, karena kita rekomendasikan ke KPK. Kalau kita atur saya di-bully lagi,” kata Agun usai membacakan rekomendasi Pansus Angket KPK di sidang paripurna, Gedung DPR, Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (14/2).
Menurut Agun, dewan pengawas bertujuan untuk mengawasi kerja dan menyelesaikan masalah yang ada di internal KPK. Sebab, Agun melihat mekanisme penyelesaian masalah di internal KPK selama ini tidak berjalan dengan baik.
“Buktinya sampai Aris (Direktur Penyidikan KPK) datang seperti itu. Kami menemukan sejumlah konflik yang luar biasa di dalam. Tapi ketika kami ingin membentuk dewan pengawas dari luar kan di-bully, meskipun masih dilempar dalam bentuk wacana,” ungkap Agun.
ADVERTISEMENT
Agun melanjutkan, dewan pengawas memiliki peran yang sangat penting agar KPK bisa bekerja dan menyelesaikan masalah secara lebih baik.
”Mekanisme, posisi, pengaturan, dan segala macamnya silakan KPK yang mengatur. Kami rasakan yang ada saat ini, menurut hemat kami, belum menyelesaikan masalah,” ujar politikus Golkar itu.
”Prinsipnya bagi kami pengawasan terhadap KPK penting, harus ada. Karena yang ada ini tidak efektif. Buktinya pansus menemukan konflik internal yang luar biasa parahnya. Bagaimana keputusan pimpinan bisa dibatalkan oleh pegawai, itu fakta,” sambung Agun.