Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2025 © PT Dynamo Media Network
Version 1.102.2
Pansus DPR Rapat Tertutup bareng Sejumlah Biro Travel Bahas Kuota Haji Khusus
2 September 2024 11:57 WIB
·
waktu baca 2 menit
ADVERTISEMENT
Pansus Haji 2024 DPR RI menggelar Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) bersama biro travel haji dan umrah atas dugaan keterlibatan dalam kuota haji, Senin (2/9).
ADVERTISEMENT
Sebelumnya, rapat direncanakan digelar secara terbuka. Namun, Pansus kemudian memutuskan rapat digelar secara tertutup.
“Supaya saksi [perwakilan travel haji dan umrah] lebih terbuka dalam menyampaikan data-datanya,” ucap Anggota Pansus Haji dari Fraksi PKS Wisnu Wiyaja melalui pesan singkat.
Kata Wisnu, rapat tertutup kali ini beragendakan pemanggilan PIHK dari 12 agen travel haji dan umrah.
Namun, sampai pada pukul 11:31 WIB baru terdapat 6 agen travel haji dan umrah yang telah hadir untuk memberikan kesaksian.
“Jadwal Pansus hari ini pemanggilan beberapa PIHK [Biro Perjalanan yang telah mendapat izin Menteri Agama Untuk menyelenggarakan Ibadah Haji Khusus],” ucap Wisnu
Berikut keterangan pihak travel yang sudah hadir di DPR:
Sementara itu Anggota Pansus Haji dari Fraksi PKB Marwan Dasopang mengonfirmasi bahwa rapat akan kembali digelar secara terbuka, Selasa besok (3/9)
ADVERTISEMENT
“Agar mereka bisa terbuka dengan terang benderang, besok kembali pejabat pemerintah kita live lagi bisa kita konfirmasi keterangan para travel,” ujar Marwan terpisah.
“Besok dari aparatur Kemenag. Konfirmasi keterangan travel,” ucapnya.
Hingga kini Pansus Haji masih menyelidiki lebih lanjut soal penambahan kuota haji yang diberikan oleh Pemerintah Arab Saudi ke Pemerintah Indonesia yang malah dialihkan menjadi kuota haji plus.
Indonesia mendapatkan kuota haji regular sebanyak 221 ribu. Kemudian pemerintah Arab Saudi memberikan kuota tambahan 20 ribu. Dengan demikian, total kuota haji Indonesia mencapai 241 ribu.
Namun pada bulan Februari, Kementerian Agama tiba-tiba mengeluarkan kebijakan baru yang membagi kuota tambahan 20.000 menjadi dua bagian yakni 10.000 untuk reguler dan 10.000 untuk haji khusus. Kebijakan ini dinilai DPR menyalahi aturan.
ADVERTISEMENT