Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2025 © PT Dynamo Media Network
Version 1.102.2
Pansus DPR: RUU Pengelolaan Udara Dibahas Seefektif Mungkin, Tak Tumpang Tindih
29 April 2025 13:59 WIB
·
waktu baca 2 menit
ADVERTISEMENT
DPR mulai membahas Rancangan undang-undang Pengelolaan Udara. Bahkan, DPR sudah membentuk pansus RUU Pengelolaan Udara dan menerima daftar inventaris masalah (DIM) dari pemerintah.
ADVERTISEMENT
Pimpinan Pansus RUU tentang Pengelolaan Udara, Endipat Wijaya, berpesan agar pembahasan rancangan undang-undang baru ini tidak tumpang tindih dengan aturan-aturan lainnya yang sudah ada lebih dulu.
“Kita juga mengingatkan di sini juga ada undang-undang penerbangan, ada undang-undang penyiaran, jangan sampai juga undang-undang ini nanti malah tumpang tindih dengan undang-undang yang sudah ada,” kata Endipat dalam rapat bersama Menteri Hukum Supratman Andi Agtas, Selasa (29/4).
Endipat ingin pembahasan RUU ini menjadi pelengkap dari undang-undang yang sudah ada, apalagi aturan baru ini akan menjadi acuan pertama pemerintah dalam pengelolaan ruang udara menyebabkan lemahnya kepastian hukum, terutama dalam menghadapi pelanggaran wilayah udara oleh pesawat atau wahana asing. Termasuk pelanggaran terhadap kawasan udara terlarang dan terbatas
ADVERTISEMENT
“Nanti kita akan panggil beberapa pihak, siapa tahu teman-teman yang lain itu butuh juga untuk dimasukkan di dalam undang-undang hal-hal tertentu yang bisa kita akomodir dalam undang-undang pengelolaan udara ini,” kata politisi Gerindra itu.
Endipat mengatakan, pembahasan RUU ini akan dilakukan seefektif mungkin.
“Semoga kita bisa menyelesaikan undang-undang ini seefektif mungkin. Efektif itu tidak cepat, tidak juga lambat, tapi seefektif mungkin,” kata Endipat sebelum menutup rapat.
Adapun RUU Pengelolaan Udara ini merupakan undang-undang yang pernah dibahas di DPR RI periode 2019-2024, kini RUU di carry over di periode kali ini.
Setidaknya pada 5 poin urgensi pembahasan aturan ini harus dilakukan sesegera mungkin, menurut pemerintah, berikut rinciannya:
ADVERTISEMENT