Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2025 © PT Dynamo Media Network
Version 1.94.0
Pansus Haji: 35 Ribu Jemaah Usia 80-90 Tahun Gagal Haji karena Kuota Tak Cukup
16 Juli 2024 20:33 WIB
·
waktu baca 2 menitADVERTISEMENT
Anggota Pansus Angket Haji 2024, Luluk Nur Hamidah mengungkap ada sekitar 35 ribu lansia usia 80-90 tahun gagal haji karena kuota tak cukup. Ini seharusnya bisa berangkat bila kuota haji tambahan dipergunakan sesuai aturan, bukan dibagi dua sama rata dengan haji khusus.
ADVERTISEMENT
“Saya dapat cerita dari Kementerian Agama bahwa ada 35 ribu nih yang enggak keangkut dari usia lansia (golongan usia) 80 hingga 90 tahun,” kata Luluk dalam acara Dialetika Demokrasi dengan Tema ‘Pansus Haji Jawab Masalah Haji Selama Ini?’ di Kompleks Parlemen, Senayan, Selasa (16/7).
Luluk mengatakan, saat ini daftar tunggu jemaah haji mencapai 5,2 juta orang. Masa tunggu untuk bisa berangkat haji antara 20-40 tahun bahkan lebih.
Ketersediaan kuota sangat berpengaruh pada masa tunggu jemaah untuk berangkat haji. Politikus PKB itu pun heran dengan Kemenag yang malah memberikan kuota untuk haji khusus. Padahal, haji khusus masa tunggu hanya satu atau dua tahun, bahkan bisa langsung berangkat tahun itu juga.
“Ini mengagetkan untuk saya lho kalau ada situasi seperti itu. Lalu kenapa pula ini pemerintah kok mengalihkan kuota reguler dan kuota plus,” kata Luluk.
ADVERTISEMENT
“Bayangkan kalau kemudian 8.400 [kuota] yang diambil untuk kuota plus itu ditambahkan untuk kuota reguler dan itu dikhususkan menyelamatkan antrean begitu banyak dari haji lansia yang usianya 80 hingga 90 tahun itu yang masih ada 35 ribu orang,” lanjut Ketua DPP PKB itu.
Dalam penyelenggaraan ibadah haji tahun 2024 disepakati kuota haji normal sebesar 221.000 ditambah dengan kuota tambahan sebanyak 20.000. Sehingga total kuota haji Indonesia tahun 2024 berjumlah 241.000.
Hal ini diatur dalam Keppres Nomor 06 Tahun 2024 tentang biaya penyelenggaraan ibadah haji tahun 2024 yang keluar pada bulan Januari.
Namun pada Februari 2024, Kementerian Agama mengeluarkan kebijakan baru yang membagi kuota tambahan 20.000 menjadi dua bagian, yakni 10.000 untuk reguler dan 10.000 untuk haji khusus.
Pembagian ini dianggap tidak sesuai yang menimbulkan berbagai indikasi dugaan penyelewengan aturan. Salah satunya indikasi korupsi.
ADVERTISEMENT
Padahal di satu sisi, menurut Luluk, antrean kuota haji reguler lah yang perlu diselamatkan secepatnya dengan bantuan kuota tambahan itu.
“Karena apa, berjuangnya untuk kuota tambahan itu kan untuk haji reguler yang orang ngantri begitu banyak ya nabungnya seperak dua perak,” tuturnya.