Pansus Haji: Ada Perintah dari Petinggi Kemenag Tentukan Kuota Haji Khusus

9 September 2024 18:21 WIB
·
waktu baca 2 menit
comment
1
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Anggota Pansus Angket Haji Marwan Jafar. Foto: Haya Syahira/kumparan
zoom-in-whitePerbesar
Anggota Pansus Angket Haji Marwan Jafar. Foto: Haya Syahira/kumparan
ADVERTISEMENT
sosmed-whatsapp-green
kumparan Hadir di WhatsApp Channel
Follow
Pansus Angket Haji DPR RI menggelar rapat tertutup bersama verifikator haji khusus dan haji reguler Kementerian Agama, Senin (9/9). Rapat ini dilakukan secara tertutup.
ADVERTISEMENT
Anggota Pansus Angket Haji 2024 dari fraksi PKB, Marwan Jafar, mengatakan bahwa saat diperiksa oleh para anggota pansus, verifikator haji khusus mengakui bahwa ada perintah dari atasan untuk memberangkatkan 3.500 jemaah tanpa waktu tunggu.
“Kenapa terjadi orang 0 tahun lalu bisa berangkat, terutama haji khusus. Karena ada perintah dari atasannya, atasannya itu siapa, atasannya Kasubdit, atasannya Direktur, atasannya Dirjen,” kata Marwan saat ditemui usai rapat Pansus Angket Haji DPR RI, di Kompleks Parlemen, Senin (9/9).
Marwan menduga, perintah ini diberikan oleh Menteri Agama Yaqut Cholil Quomas kepada bawahannya.
“Jadi mereka nutup sampai dirjen aja itu, tidak berani nyebut menterinya,” kata Marwan.
“Tapi bahwa poin yang terpenting dari ini semua adalah bahwa itu ada yang perintah. Mereka tinggal menginput aja itu,” jelas eks Menteri Desa itu.
ADVERTISEMENT
Marwan menduga ada bentuk abuse of power atau penyelewengan kekuasaan hingga tindak pidana gratifikasi yang terjadi dalam proses pemberangkatan 3.500 jemaah haji tanpa waktu tunggu ini.
“Ada abuse of power di situ dari Kemenag. Sekaligus juga di situ pasti, hampir bisa dipastikan bahwa Gratifikasi yang ada, yang menyertai kenapa orang 0 tahun bisa berangkat,” jelasnya.