Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2024 © PT Dynamo Media Network
Version 1.80.0
Pansus Haji Bakal Undang Aparat Penegak Hukum Usut Dugaan Penyimpangan Keuangan
4 September 2024 18:58 WIB
·
waktu baca 2 menitADVERTISEMENT
kumparan Hadir di WhatsApp Channel
Follow
Pansus Angket Haji DPR RI menemukan beberapa kejanggalan dalam proses penyelenggaraan ibadah haji yang dikelola oleh Kementerian Agama RI, di antaranya adalah penyimpangan keuangan.
ADVERTISEMENT
Oleh karena itu, Pansus bakal melibatkan aparat penegak hukum dalam proses penyelidikan.
“Dan kita bisa mengundang pihak-pihak aparat hukum untuk bicara di Pansus. Karena memang penyimpangan-penyimpangan ini telah banyak terutama di bidang finansial,” kata anggota Pansus Angket Haji 2024, Marwan Jafar, Rabu (4/9).
Lebih lanjut, anggota pansus lainnya, Arteria Dahlan mengatakan saat ini Pansus masih memberikan kesempatan untuk Kemenag RI memberikan klarifikasi soal pelaksanaan haji.
Namun, selama sebulan bekerja, undangan yang dikirimkan Pansus Haji kepada Kemenag tak juga dipenuhi.
“Tapi kami masih berbaik hati, apa itu, kami memanggil semua pihak mendengar keterangan baik semua pihak termasuk Kementerian Agama,” kata Arteria.
“Amat kami sayangkan ternyata Kementerian Agama tidak mau mempergunakan kesempatan yang diberikan untuk melakukan klarifikasi,” lanjut politisi PDIP itu.
Sehingga Arteria mengatakan, jangan salahkan Pansus jika akhirnya Pansus mengeluarkan rekomendasi yang merugikan Kementerian Agama saat ini.
ADVERTISEMENT
“Jadi jangan disalahkan nanti apabila temuan Pansus atas rekomendasi kami ini ya justru banyak sekali temuan yang merugikan Kementerian Agama sekarang,” katanya.
Sejauh ini beberapa kejanggalan pelaksanaan haji yang sudah ditemukan adalah, adanya 3.500 jemaah haji yang berangkat dengan waktu tunggu 0 tahun.
Padahal, masih ada lebih dari 138 ribu jemaah dalam antrean yang sudah menunggu jadwal keberangkatan selama bertahun-tahun.