Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2024 © PT Dynamo Media Network
Version 1.93.2
Pansus Haji: Menag Mangkir, Bilang di Acara MTQ, Ternyata Rapat di Jakarta
10 September 2024 14:53 WIB
·
waktu baca 2 menitADVERTISEMENT
Anggota Pansus Angket Haji dari fraksi PKB, Marwan Jafar, mengatakan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas mangkir dari panggilan Pansus untuk kedua kalinya.
ADVERTISEMENT
“Kami menemukan hal yang paling lucu dalam pansus ini yaitu adalah salah satunya kucing-kucingan antara Pansus dengan Menteri Agama,” kata Marwan saat konferensi pers di kompleks parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (10/9).
Marwan mengatakan, Pansus memanggil Yaqut untuk memberikan keterangan hari ini. Namun Yaqut mengatakan tidak bisa hadir karena menghadiri acara MTQ di Kalimantan Timur. Tapi kenyataannya, Yaqut justru ada agenda mengikuti rapat di Kantor Kemenag pada sore ini.
“Tapi pada kenyataannya ternyata kita menemukan surat yang ada di dalam Kemenag bahwa hari ini dia sedang melakukan rapat koordinasi di Kantor Kemenag jam 3 sore,” kata Marwan.
“Jadi bukan menghadiri MTQ tapi rapat koordinasi dengan para pejabat eselon 1 dan stafsus dll di Kemenag pukul 15.00 WIB,” lanjut eks Mendes itu.
ADVERTISEMENT
Hal serupa juga pernah terjadi saat Pansus Angket Haji memanggil pejabat Siskohat Kemenag. Saat itu pejabat Siskohat Kemenag mengaku sedang tugas Arab Saudi.
Namun saat Pansus melakukan sidak, ternyata pejabat Siskohat sedang berada di kantornya.
“Nah, ini sungguh ada semacam kebohongan atau pembangkangan terhadap undangan dari Pansus,” katanya.
Marwan pun kemudian memberikan ultimatum kepada Yaqut untuk segera memenuhi undangan Pansus berikutnya. Jika Yaqut terus mangkir hingga panggilan ketiga, maka Pansus akan meminta pihak kepolisian untuk ikut serta memaksa Yaqut untuk hadir di DPR.
Marwan mengatakan, saat ini Sekjen DPR sedang menyusun surat pemanggilan Yaqut yang ketiga.
“Mangkir lagi ketiga kalinya sesuai dengan UU MD3 panggil ketiga kali dan kalau perlu kita menggunakan polisi memanggil secara paksa,” tuturnya.
ADVERTISEMENT