Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2024 ยฉ PT Dynamo Media Network
Version 1.93.2
Pansus Hak Angket: Safe House KPK Lebih Layak sebagai Rumah Sekap
12 Agustus 2017 0:36 WIB
Diperbarui 14 Maret 2019 21:15 WIB
ADVERTISEMENT
Pansus Angket KPK meninjau 2 safe house milik KPK di Depok dan Kelapa Gading. Dalam kunjungan itu, Pansus Angket KPK juga membawa saksi kasus suap Mantan Ketua Mahkamah Konstitusi Akil Mohctar, Mico Fanji Tirtayasa.
ADVERTISEMENT
Setelah mendengar penjelasan dari Mico, Ketua Pansus Agun Gunanjar mengatakan safe house yang disebut sebagai rumah perlindungan, lebih tepat disebut sebagai rumah sekap.
"Ternyata apa yang diutarakan Jubir KPK, Pimpinan KPK, tentang rumah aman atau safe house, kalau lihat kenyataan faktanya jelas bukan rumah aman," tutur Agun di Kelapa Gading, Jakarta Timur, Jumat (11/8).
Hal senada juga diutarakan anggota Pansus, Taufiqulhadi. Dia mengaku tak setuju jika kedua rumah itu disebut sebagai safe house. Pasalnya, di rumah itu, Mico menuturkan telah disekap selama berbulan-bulan.
"Kalau memang dia ditempatkan di sini berarti memang ini rumah sekap, dan bukan safe house. Juga ternyata ada tempatnya, bukan safe house. Benar enggak ada benda rumah seperti yang disebutkan dan ternyata memang benar adanya," jelas dia.
ADVERTISEMENT
Mico sendiri mengaku dipaksa KPK untuk tinggal di rumah yang menurutnya minim ventilasi. Dia juga menyebut selama tinggal di safe house, ia dijaga oleh banyak preman.
"Silakan nanti lihat di dalam ventilasinya gimana. Kenapa saya bilang rumah sekap walaupun saya di dalam saya ada pengwalan. Tapi pengawal ini tidak tahu siapa saya," jelas Mico.
Informasi yang diperoleh kumparan. Mico beraktivitas biasa di rumah itu. Di Cinere, Mico bahkan sampai pergi ke tempat pemancingan. Mico juga dikawal polisi dari Brimob.
Sementara itu, KPK menegaskan bahwa Mico adalah orang yang meminta perlindungan kepada lembaga antirasuah itu. Juru bicara KPK Febri Diansyah mengatakan berdasarkan permintaan itu pihaknya lantas menempatkan Mico di safe house, bukan disekap.
ADVERTISEMENT
"Jadi prinsip dasarnya rumah aman itu digunakan oleh penegak hukum untuk perlindungan saksi dan itu digunakan di semua negara. Jadi aneh kalau ada pihak-pihak yang mengatakan bahwa rumah aman atau safe house itu adalah rumah sekap atau yang lainnya. Apalagi kalau hanya didasarkan pada satu keterangan saksi saja," kata dia di Gedung KPK, Kuningan, Jakarta, Jumat (11/8).