Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2025 ยฉ PT Dynamo Media Network
Version 1.96.0
Pansus Pemilu Usulkan Perpanjangan Masa Tugas Anggota KPU dan Bawaslu
21 Maret 2017 19:57 WIB
Diperbarui 14 Maret 2019 21:17 WIB
ADVERTISEMENT
Pansus Rancangan Undang-undang Pemilu memberikan usulan kepada Komisi II terkait pemilihan anggota KPU dan Bawaslu. Pansus mengusulkan agar seluruh tahapan pemilihan anggota KPU dan Bawaslu yang baru dilakukan setelah Unuang-undang pemilu selesai dibahas.
ADVERTISEMENT
"Secara resmi tidak ada rekomendasi tetapi secara pribadi kami akan menyampaikan ke Komisi II untuk menunggu undang-undang selesai melalui perpu," ujar Ketua Pansus Lukman Edi seusai rapat terkait RUU Pemilu di Gedung DPR, Senayan, Jakarta Pusat, Selasa (21/3).
Politikus PKB ini menganggap bahwa kejadian serupa pernah terjadi pada tahun 2006. Saat itu, pemerintahan Susilo Bambang Yudhoyono mengeluarkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang untuk memperpanjang masa jabatan anggota KPU.
"Karena ini sudah pernah terjadi juga di tahun 2006 pemerintah mengeluarkan perpu untuk memperpanjang masa jabatan KPU ketika DPR sedang membahas undang-undang jadi ini ada yurisprudensi," lanjut Lukman.
Lukman menerangkan bila hal ini sudah darurat karena masa jabatan KPU berakhir April nanti. Sementara pemilihan anggota KPU harus memiliki payung hukum yaitu Undang-undang Pemilu yang saat ini masih dalam pembahasan. "Urgensinya karena stagnan, KPU ini berakhir tanggal 12 April," lanjutnya.
ADVERTISEMENT
Seperti yang diketahui Presiden Joko Widodo sebelumnya sudah mengirimkan 14 nama calon anggota KPU serta 10 nama calon anggota Bawaslu. Setelah dikirimkan ke DPR, Komisi II bertugas melakukan fit and proper test pada seluruh kandidat. Dari calon-calon tersebut, Komisi II akan menentukan siapa saja yang dipilih menjadi anggota KPU dan Bawaslu.