Panti Pijat di Jakbar Nekat Buka saat PSBB, 24 Pria dan 15 Wanita Ditangkap

11 Oktober 2020 13:22 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Ilustrasi panti pijat. Foto: Shutter Stock
zoom-in-whitePerbesar
Ilustrasi panti pijat. Foto: Shutter Stock
ADVERTISEMENT
Polres Jakarta Barat menggerebek panti pijat yang nekat buka saat PSBB ketat di Gang Macan, Kebon Jeruk, Jakarta Barat. Dalam razia tersebut, 24 pria hidung belang diamankan.
ADVERTISEMENT
Kapolsek Kebon Jeruk Kompol Sigit Kumono mengatakan, selain pria hidung belang, pihaknya juga mengamankan 15 perempuan. Meraka lalu diserahkan ke panti sosial.
“Dalam pelaksanaan operasi ini telah terjaring 39 orang yang tidak melaksanakan Prokes corona terdiri dari 15 perempuan yang selanjutnya kita kirim ke Panti Sosial Kedoya dan 24 laki-laki yang kita amankan ke Polsek Kebon Jeruk,” kata Sigit lewat keterangannya, Minggu (11/10).
Sigit menuturkan, pihaknya bersama stekholder terkait terus merazia tempat hiburan malam di daerah Kebon Jeruk. Sebab, masih ada pengelola yang nekat buka usahanya saat pendemi.
"Dalam rangka pencegahan penyebaran COVID-19. Jadi kan wajib tempat hiburan tutup selama PSBB, makanya kita gerebek, kita amankan orangnya," ujar Sigit.
ADVERTISEMENT
Sebelumnya diberitakan, Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan mencabut kebijakan PSBB transisi dan mengembalikan kebijakan PSBB yang diperketat, sejak Senin (14/9).
Kebijakan itu dituangkan dalam Peraturan Gubernur Provinsi DKI Jakarta Nomor 88 tahun 2020 Tentang Perubahan Atas Peraturan Gubernur Nomor 33 Tahun 2020 Tentang Pelaksanaan Pembatasan Sosial Berskala Besar Dalam Menangani COVID-19 di Provinsi DKI Jakarta.