Panti Pijat Eiffel Disegel karena Langgar PSBB, Izin Operasi Terancam Dicabut
ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
"Kami lakukan penyegelan karena terbukti melanggar aturan Pembatasan Sosial Berskala Besar atau PSBB Kota Tangerang Selatan," kata Kepala Seksi Penyelidikan dan Penyidikan Satpol PP Kota Tangerang Selatan Muksin Al Fachry, Sabtu, (24/10).
Tidak hanya itu, petugas juga menjatuhkan denda hingga mengusulkan pencabutan izin operasional pada usaha pijat tersebut.
"Tidak hanya itu, kami juga kenakan denda sebesar Rp 1 juta sesuai dengan aturan. Dan kami juga tengah mengajukan surat rekomendasi kepada perizinan untuk mencabut izin operasionalnya," ujarnya.
Sebelumnya, petugas menggerebek panti pijat tersebut setelah adanya laporan dari masyarakat terkait adanya aktivitas yang mencurigakan di tengah PSBB.
Dalam penggerebekan itu, petugas mengamankan belasan wanita yang merupakan terapis, serta satu buah bong yang biasanya digunakan pengguna narkotika jenis sabu.
ADVERTISEMENT
"Kita koordinasi dengan pihak BNK Kota Tangerang Selatan, disana langsung dilakukan tes urine dan semua hasilnya negatif, sementara bong kita serahkan ke BNK," ungkapnya.
Sementara, para terapis pun diamankan untuk didata dan dibina.