Panwaslih Langsa Salah Ucap Money Politic Jadi Money Uang, Hakim MK: Belum Ngopi

20 Januari 2025 14:19 WIB
·
waktu baca 2 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Sidang sengketa Pilkada 2024 dengan agenda mendengarkan jawaban Termohon, Pihak Terkait, dan Bawaslu, di Ruang Sidang Panel III, Gedung MK, Jakarta, Jumat (17/1/2025). Foto: Fadhil Pramudya/kumparan
zoom-in-whitePerbesar
Sidang sengketa Pilkada 2024 dengan agenda mendengarkan jawaban Termohon, Pihak Terkait, dan Bawaslu, di Ruang Sidang Panel III, Gedung MK, Jakarta, Jumat (17/1/2025). Foto: Fadhil Pramudya/kumparan
ADVERTISEMENT
Mahkamah Konstitusi (MK) melanjutkan sidang perselisihan hasil Pilkada 2024 dengan agenda mendengarkan keterangan Termohon, Pihak Terkait, dan Bawaslu. Tiba saatnya giliran Panwaslih (Panitia Pengawas Pemilihan) Kota Langsa membacakan keterangan untuk perkara nomor 17/PHPU.BUP-XXIII/2025.
ADVERTISEMENT
Panwaslih Kota Langsa, Fauzi Fazhari, mulanya memaparkan keterangannya. Namun, pada saat menjawab dalil Pemohon soal adanya money politics, ia salah ucap menjadi money uang.
“Bahwa Pemohon pada pokoknya mendalilkan praktik money uang,” kata Fauzi di panel 2 MK, Jakarta, Senin (20/1).
“Money uang maksudnya apa tuh,” potong Hakim Konstitusi, Saldi Isra.
“Maaf, money politics Majelis,” jawab dia sambil tersenyum.
Suasana gedung Mahkamah konstitusi (MK) di jalan Medan Merdeka Barat, Jakarta Pusat jelang sidang pembacaan putusan MKMK, Selasa (7/11/2023). Foto: Aditia Noviansyah/kumparan
Saldi lantas berkelakar kepada Fauzi agar tidak gugup membacakan keterangan.
“Jangan gugup lah, masa sudah money, uang lagi,” ucap Saldi.
“Belum minum kopi pagi kayaknya nih, kalau di Aceh kan pagi-pagi minum kopi dulu kan,” lanjutnya.
Saldi berseloroh bahwa saat sidang di Jakarta ini pihak Bawaslu yang berasal dari Aceh itu kesulitan mencari kopi Aceh.
ADVERTISEMENT
Diketahui, permohonan tersebut diajukan oleh paslon nomor urut 5 Fazlun Hasan dan Meutia Apriani untuk Pilwalkot Kota Langsa. Dalam permohonannya, mereka mendalilkan bahwa hampir semua tempat pemungutan suara (TPS) terjadi money politics.
Ia menyebutkan setidaknya terjadi money politic secara terstruktur, sistematis, dan masif (TSM) setidaknya di lima kecamatan oleh paslon nomor urut 2 selaku Pihak Terkait Jeffry Sentana S. Putra dan M Haikal Alfisyahrin. Pemohon menilai adanya indikasi kecurangan pemberian amplop yang disertai dengan kartu nama paslon 2 saat masa tenang.
Menanggapi hal itu, Komisi Independen Provinsi (KIP) Kota Langsa menyebut bahwa Pemohon tidak memiliki kedudukan hukum dalam gugatan tersebut.
"Kedudukan hukum atau legal standing, menurut Termohon, permohonan Pemohon tidak lengkap bahwasannya Pemohon hanya salah satu dari Pasangan Calon Walikota dan Wakil Walikota Langsa tidak menyertakan wakilnya dalam permohonan," kata Kuasa Hukum Termohon, Nofrizal di sidang tersebut.
ADVERTISEMENT