Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2024 © PT Dynamo Media Network
Version 1.89.0
Papdesi Karanganyar Desak Revisi UU Desa: Perpanjang Masa Jabatan Kades 9 Tahun
18 November 2023 9:45 WIB
·
waktu baca 2 menitADVERTISEMENT
Dewan Pimpinan Cabang Perkumpulan Aparatur Pemerintah Desa Seluruh Indonesia (DPC Papdesi ) Karanganyar menggelar rapat kerja cabang (rakercab) di Jawa Dwipa Haritage Resort & Convention Jalan Raya Solo-Tawangmangu KM.34, Jawa Tengah pada Rabu (15/11/2023).
ADVERTISEMENT
Ketua DPC Papdesi Karanganyar Sutarso mengungkapkan, poin pembahasan mereka yaitu mendesak UU Nomor 6 tahun 2014 tentang desa segera direvisi oleh pemerintah pusat. Tujuannya adalah untuk percepatan pembangunan di desa secara adil dan merata.
"Yang tahu persis kan desa masing-masing, kearifan lokalnya beda-beda, yang tahu permasalahan itu kan kepala desa. Intinya untuk pemerintah desa diberikan kewenangan bisa menyelesaikan kearifan lokal yang ada di desa (secara cepat)," ungkap Sutarso.
Kemudian mereka juga mengusulkan agar masa jabatan kepala desa diperpanjang dari 6 tahun selama tiga periode menjadi 9 tahun selama dua periode. Karena masa jabatan 6 tahun dirasa singkat untuk menyelesaikan polemik desa, namun sudah dihadapkan lagi dengan persaingan pergantian periode kepala desa.
ADVERTISEMENT
"Terutama di Pasal 39 untuk bisa perpanjangan kepala desa dari 6 tahun jadi 9 tahun dua periode. Hasil rakercab ini harapan ke depan biar bisa didengar oleh pemerintah pusat kaitannya tentang revisi UU Desa ," ungkap Sutarso.
Sebagai informasi, rakercab tersebut dihadiri oleh Kepala Desa Se-Kabupaten Karanganyar, Camat Se-Kabupaten Karanganyar, Kepala Dispermades Karanganyar, Ketua DPP Papdesi, dan Ketua DPD Papdesi Jawa Tengah.
(RB)