Para Dosen UGM Tolak Pemberian Gelar Guru Besar Kehormatan ke Pejabat Publik

kumparanNEWSverified-green

¡waktu baca 2 menit

comment
2
sosmed-whatsapp-white
copy-circle
more-vertical
Ilustrasi kampus UGM. Foto: Reezky Pradata/Shutterstock
zoom-in-whitePerbesar
Ilustrasi kampus UGM. Foto: Reezky Pradata/Shutterstock

Dosen-dosen Universitas Gadjah Mada (UGM) Yogyakarta bersama-sama menolak pemberian gelar Honorary Professor atau Guru Besar Kehormatan kepada individu yang berasal dari sektor nonakademik ataupun pejabat publik.

Penolakan itu tertuang dalam sebuah surat yang ditulis pada 22 Desember 2022. Surat ditujukan kepada Rektor UGM. Surat tersebut ramai dibahas setelah viral di Twitter.

Ada 6 poin pernyataan dari para dosen kepada Rektor UGM, ketua, sekretaris, ketua-ketua komisi dan anggota Senat Akademik UGM, yaitu:

  1. Profesor merupakan jabatan akademik, bukan gelar akademik. Jabatan akademik memberikan tugas kepada pemegangnya untuk melaksanakan kewajiban-kewajiban akademik. Kewajiban-kewajiban akademik tersebut tidak mungkin dilaksanakan oleh seseorang yang memiliki pekerjaan dan atau posisi di sektor nonakademik.

  2. Pemberian gelar Honorary Professor (Guru Besar Kehormatan) kepada individu yang berasal dari sektor nonakademik tidak sesuai dengan asas kepatutan—we are selling our dignity.

  3. Honorary Professor seharusnya diberikan kepada mereka yang telah mendapatkan gelar jabatan akademik Profesor.

  4. Jabatan Profesor Kehormatan tidak memberikan manfaat bagi peningkatan kualitas dan reputasi UGM. Justru sebaliknya, pemberian Profesor Kehormatan akan merendahkan marwah keilmuan UGM.

  5. Pemberian Profesor Kehormatan ini akan menjadi preseden buruk dalam sejarah UGM dan berpotensi menimbulkan praktik transaksional dalam pemberian gelar dan jabatan akademik.

  6. Pemberian Profesor Kehormatan seharusnya diinisiasi oleh departemen yang menaungi bidang ilmu calon Profesor Kehormatan tersebut berdasarkan pertimbangan- pertimbangan akademik sesuai bidang ilmunya.

"Berdasarkan poin-poin di atas, kami dosen-dosen UGM MENYATAKAN MENOLAK usulan pemberian gelar Guru Besar Kehormatan kepada individu-individu di sektor non-akademik, termasuk kepada pejabat publik. Demikian pernyataan ini kami sampaikan," tulis surat tersebut.

Nama-nama Penolak

Di bawah pernyataan itu, turut disertakan nama-nama dosen dari berbagai fakultas, seperti Prof Purwo Santoso hingga Prof Pratikno dari Fisipol—saat ini menjabat Mensesneg.

Lalu, ada Prof Sigit Riyanto hingga Zainal Arifin Mochtar dari Fakultas Hukum. Ada pula nama Prof Koentjoro dari Fakultas Psikologi. Selain itu ada nama Prof Kuwat Triyana dari Fakultas MIPA, dan lain sebagainya.

Dosen Psikologi UGM Prof. Drs. Koentjoro, MBSc., Ph.D (dok UGM) turut menolak pemberian Honorary Professor Foto: Dok. UGM
Prof Kuwat Triyana menolak Honorary Professor. Foto: Arfiansyah Panji Purnandaru/kumparan
Ketua Pusat Kajian Anti Korupsi (PUKAT) UGM, Zainal Arifin Mochtar, juga menolak Honorary Professor. Foto: Arfiansyah Panji Purnandaru/kumparan
Guru Besar Fisipol UGM, Prof Dr Pratikno, kini menjabat Mensesneg. Foto: ugm.ac.id

Tanggapan UGM

Kabag Humas dan Protokol UGM Dina W Kariodimedjo saat dikonfirmasi soal ini mengatakan, UGM telah memiliki tim untuk menindaklanjuti.

"Sebagai info, UGM sudah punya tim untuk menindaklanjuti hal di atas. Kami konsul dulu, njih," katanya saat dikonfirmasi kumparan, Rabu (15/2).

kumparan juga menghubungi Rektor UGM Prof Ova Emilia via tekepon, tapi belum ada respons.

Belum diketahui siapa yang akan diberi gelar profesor kehormatan oleh UGM dalam waktu dekat ini.

Berikut salah satu halaman surat dari para dosen tersebut:

Salah satu halaman draf penolakan para dosen UGM terkait pemberian gelar honorary professor atau guru besar kehormatan kepada individu yang berasal dari sektor non-akademik. Foto: Dok. Istimewa
X post embed