Para Guru Besar Sambangi Komnas HAM, Ungkap Pelanggaran KPK soal TWK

kumparanNEWSverified-green

ยทwaktu baca 2 menit

comment
9
sosmed-whatsapp-white
copy-circle
more-vertical
Novel Baswedan (ketiga kiri) dan sejumlah perwakilan pegawai yang tak lolos TWK memberikan keterangan kepada wartawan di Kantor Komnas HAM, Jakarta. Foto: Aditya Pradana Putra/Antara Foto
zoom-in-whitePerbesar
Novel Baswedan (ketiga kiri) dan sejumlah perwakilan pegawai yang tak lolos TWK memberikan keterangan kepada wartawan di Kantor Komnas HAM, Jakarta. Foto: Aditya Pradana Putra/Antara Foto

Sejumlah guru besar antikorupsi dan Indonesia Corruption Watch (ICW), Senin (14/6) mengadakan audiensi dengan Komisioner Komnas HAM.

Dalam pertemuan itu para guru besar memaparkan sejumlah permasalahan baik berkaitan dengan pelaksanaan hingga hasil dari tes wawasan kebangsaan (TWK) pegawai KPK.

Peneliti ICW, Kurnia Ramadhana, yang ikut dalam pertemuan itu menyebut bahwa para guru besar menilai adanya pelanggaran hukum serius terkait penyelenggaraan tes yang jadi penentu lulus tidaknya pegawai KPK jadi ASN.

Tak hanya melanggar hukum, kata Kurnia, tes itu pun turut melanggar hak asasi manusia. Hal itu tergambar dari substansi pertanyaan yang harus dijawab para peserta tes saat itu.

"Jadi, secara sederhana mesti dikatakan bahwa penyelenggaraan TWK bermasalah secara hukum. Selain itu, substansi pertanyaan yang diberikan kepada seluruh pegawai KPK jelas melanggar hak asasi manusia," ujar Kurnia dalam keterangan tertulisnya, Senin (14/6).

Kurnia Ramadhana, peneliti ICW di diskusi terkait RUU KPK di kantor ICW, Jakarta, Jumat (20/9/2019). Foto: Nugroho Sejati/kumparan

Dalam pertemuan itu hadir beberapa perwakilan guru besar, di antaranya Prof Azyumardi Azra, Prof Sigit Riyanto, Prof Supriadi Rustad, Prof Susi Dwi Harijanti, Prof Atip Latipulhayat, Prof Sukron Kamil, Prof Ruswiati Suryasaputra, Prof Hariadi Kartodihardjo.

Selain itu sebagai perwakilan Tim Advokasi, turut hadir Saor Siagian (Advokat), Bivitri Susanti (Dosen STHI Jentera).

Soal pelanggaran hukum dalam TWK, kata Kurnia, hal itu diketahui berdasarkan aturan yang tertuang dalam Undang-Undang KPK maupun Peraturan Pemerintah Nomor 41 Tahun 2020.

Menurut Kurnia, dalam kedua regulasi itu sama sekali tak diatur soal tes atau asesmen seperti TWK.

"Terkait dengan TWK sendiri, sudah secara terang benderang bahwa secara formalitas kegiatan itu mempunyai permasalahan serius. Bagaimana tidak, penyelenggaraan TWK hanya mendasarkan pada regulasi internal KPK," ucap Kurnia.

Komisioner Pemantauan dan Penyelidikan Komnas HAM Choirul Anam (kiri) dan Ketua Komnas HAM Ahmad Taufan Damanik memberikan keterangan pers di Kantor Komnas HAM, Jakarta, Selasa (8/6). Foto: Aditya Pradana Putra/ANTARA FOTO

Maka dari itu, perwakilan guru besar antikorupsi yang hadir memberikan masukan dan dukungan mereka kepada pihak Komnas HAM yang saat ini tengah menyelidiki perkara ini.

Menurut Kurnia, para guru besar berharap melalui penyelidikan ini dapat mengusut tuntas akar atau siapa dalang dari skandal ini.

"Selain itu Guru Besar Antikorupsi menegaskan bahwa Komnas HAM memiliki kewenangan secara hukum untuk menelusuri lebih lanjut problematika TWK dari sudut pandang pelanggaran HAM," kata Kurnia.

Terakhir, para guru besar pun melontarkan undangan terbuka kepada pimpinan KPK untuk dapat menghadiri pemeriksaan di Komnas HAM. Komisioner KPK diharapkan hadir pada panggilan besok, Selasa (15/6) dan memberikan keterangannya terkait permasalahan ini.

"Selaku pejabat publik yang terikat dengan etika bernegara, Guru Besar Antikorupsi juga mendesak agar Pimpinan KPK berani untuk memenuhi panggilan kedua Komnas HAM esok hari," kata Kurnia.