Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2024 ยฉ PT Dynamo Media Network
Version 1.93.2
Para Saksi Diduga Diintimidasi, Foto 'Sembako 2 Jari' Kades Lolos dari Bawaslu
20 Februari 2024 10:59 WIB
ยท
waktu baca 2 menitADVERTISEMENT
Bawaslu Kabupaten Serang menyatakan tidak menindaklanjuti lagi perkara Syarif Hidayatullah, Kepala Desa Kosambironyok, Kecamatan Anyer.
ADVERTISEMENT
Perkara Syarif: Berfoto dengan pose 2 jari sambil memegang stiker poster bergambar paslon 02 Prabowo-Gibran usai bagi-bagi sembako. Momen ini terjadi pada 21 Januari 2024.
Meski foto Syarif beredar, Bawaslu menyatakan foto tersebut tidak dapat dibuktikan kebenarannya karena Bawaslu tidak berhasil memanggil para saksi.
"Dua saksi menyatakan sikap tidak hadir memenuhi undangan klarifikasi," kata Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran Bawaslu Kabupaten Serang, Ahmad Holid, Senin (19/2).
Ahmad melanjutkan, "Sudah kami bahas di Gakkumdu dan hasil pembahasannya adalah unsur pidananya tidak memenuhi mulai dari saksi, dari buktinya, dari keterangan yang disampaikan," kata Ahmad.
"Maka hasil kesimpulan dan kajian akhir kami, dugaan pelanggaran ini tidak ditindaklanjuti," ujar Ahmad.
Tidak bisa kah foto yang beredar menjadi bukti?
ADVERTISEMENT
"Foto (yang jadi bukti pelaporan) hanya berupa scan. Jadi ini unsurnya tidak bisa, pembuktiannya susah dibuktikan," dalih Holid.
Saksi Diduga Diintervensi
Yang melaporkan kades tersebut ke Bawaslu adalah Rahmatullah, warga Anyer yang menilai kades tersebut melanggar netralitas Pemilu.
Rahmat mengaku telah menyiapkan 2 orang saksi, tapi Rahmat menduga para saksi mendapat intimidasi sehingga tidak berani ke Bawaslu.
"Saya sangat menyayangkan. Di awal pelaporan, saya menekankan kepada Panwascam Anyer agar tidak membocorkan nama saksi ini. Setelah saya lapor itu, besoknya nama saksi yang saya serahkan langsung beredar ramai," kata Rahmat, Senin (19/2).
Atas dugaan ini, Bawaslu menyatakan tidak tahu menahu karena hal tersebut berada di ranah Panwascam.
Tak hanya itu. Permintaan Rahmat menghadirkan saksi lain ditolak Bawaslu dengan alasan saksi tersebut bukan yang melihat peristiwa secara langsung.
ADVERTISEMENT
"Padahal foto kades itu beredar di grup WhatsApp warga," ujar Rahmat.
Hingga berita ini ditayangkan, Syarif Hidayatullah belum memberikan tanggapan atas isu ini.