Para Tenaga Kesehatan yang Viral karena Konten Pelecehan hingga Langgar Etik

kumparanNEWSverified-green

·waktu baca 4 menit

comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-circle
more-vertical
Ilustrasi tenaga kesehatan diborgol. Foto: Shutter Stock
zoom-in-whitePerbesar
Ilustrasi tenaga kesehatan diborgol. Foto: Shutter Stock

Profesi tenaga kesehatan (nakes) diikat oleh aturan kode etik yang ketat. Berbagai organisasi profesi seperti Ikatan Dokter Indonesia (IDI), Ikatan Bidan Indonesia (IBI), Persatuan Perawat Nasional Indonesia (PPNI) dan organisasi profesi lainnya, mengatur tentang kode etik bagi anggotanya masing-masing.

Penggunaan media sosial oleh para tenaga kesehatan ternyata beberapa kali dinilai tak sesuai dengan etika profesi. Beberapa tenaga kesehatan justru melakukan tindakan yang melecehkan pasien dan melanggar kode etik.

Berikut beberapa tenaga kesehatan yang viral akibat konten media sosial yang dinilai tak sesuai etik.

Kevin Samuel

Seorang dokter muda bernama Kevin Samuel Marpaung viral karena unggahan video soal persalinan di Tiktok. Video yang membahas proses 'bukaan' persalinan tersebut dinilai melanggar rahasia pasien dan melecehkan perempuan.

Dalam video yang viral pada April 2021 itu, digambarkan Kevin diminta memeriksa pembukaan seorang pasien yang hendak melahirkan. Terdapat tulisan 'awkward moment' saat Kevin hendak memeriksa.

Mimik wajah Kevin sebagai dokter yang diharap profesional dianggap warganet tidak pantas.

IDI beri sanksi pembinaan kepada Kevin karena langgar kode etik. Foto: Antara

Majelis Kehormatan Etik Kedokteran (MKEK) IDI kemudian memutuskan Kevin melanggar kode etik dan memberikan sanksi pembinaan selama enam bulan hingga penundaan pemberian rekomendasi izin praktik kepada Kevin.

Perawat di Gunung Kidul

Seorang perempuan yang sedang menjalani pendidikan profesi perawat atau ners di Universitas 'Aisyiyah (Unisa) Yogyakarta viral di media sosial. Dalam unggahan videonya di Tiktok, perempuan itu curhat soal pengalaman memasang kateter urine pada pasien laki-laki.

Dalam potongan video akun Tiktok @moditabok tersebut dia menuliskan keterangan terkait pengalamannya disertai dengan emotikon api.

"Ketika aku harus masang kateter urine/DC untuk pasien cowok. Mana sudah cakep, seumuran lagi," tulis potongan video yang diunggah akhir Mei 2022.

Selanjutnya, dia juga memberikan keterangan di bawah video tersebut 'Tapi tetap harus profesional ygy' keterangan itu dibubuhi dengan emotikon senyum dengan wajah dikelilingi hati.

embed from external kumparan

Perempuan itu melakukan aksinya saat sedang praktik di Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Wonosari, Kabupaten Gunung Kidul, Daerah Istimewa Yogyakarta.

Mahasiswa tersebut kemudian disanksi oleh pihak kampus dengan ditarik dari tempat praktiknya. Ia juga saat itu terancam diskors kelulusannya.

Satria Agung

Tenaga kesehatan di Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Martapura, Kabupaten Ogan Komering Ulu Timur, Sumatera Selatan, menyiarkan siaran langsung atau live streaming saat sedang melakukan tindakan operasi pasien.

Melalui akun Tiktok @Satriaa_, siaran langsung itu ditonton hingga 4.600 orang. Aksi ini kemudian viral di media sosial dan banyak dikecam warganet.

Tenaga kesehatan yang bernama Satria Agung itu kemudian meminta maaf lewat unggahan di akun Instagram @rsud_martapura. Ia mengaku siap menerima sanksi.

"Saya memohon maaf yang sebesar-besarnya atas semua kesalahan saya dan siap menerima sanksi rumah sakit tempat saya bekerja," ujar Satria dalam video yang diunggah Jumat (4/11/2022).

Tenaga kesehatan di RSUD Martapura meminta maaf atas siaran langsung di Tiktok saat tindakan operasi pasien. Foto: Instagram/@rsud_martapura

Sementara itu, pihak RSUD Martapura menyebut telah memberikan sanksi kepada Satria.

“Sudah diberhentikan sementara. Dari pengakuan LS pemilik akun mengaku tidak sengaja merekam siaran langsung,” kata Pelaksana Harian Direktur RSUD Martapura, Mely Alinda, Jumat (4/11).

Kode Etik

Berikut bunyi dari aturan terkait etik dan media sosial profesi tenaga kesehatan.

Poin ketujuh fatwa aktivitas media sosial dokter oleh MKEK IDI:

"Pada penggunaan media sosial termasuk dalam hal memuat gambar, dokter wajib mengikuti peraturan perundangan yang berlaku dan etika profesi. Gambar yang dimuat tidak boleh membuka secara langsung maupun tidak langsung identitas pasien, rahasia kedokteran, privasi pasien/keluarganya, privasi sesama dokter dan tenaga kesehatan, dan peraturan internal RS/klinik. Dalam menampilkan kondisi klinis pasien atau hasil pemeriksaan penunjang pasien untuk tujuan pendidikan, hanya boleh dilakukan atas persetujuan pasien serta identitas pasien seperti wajah dan nama yang dikaburkan. Hal ini dikecualikan pada penggunaan media sosial dengan maksud konsultasi suatu kasus kedokteran sebagaimana yang diatur pada poin 6."

Kode Etik Perawat oleh PPNI:

Perawat wajib merahasiakan segala sesuatu yang dikehendaki sehubungan dengan tugas yang dipercayakan kepadanya kecuali jika diperlukan oleh yang berwenang sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.

Kode Etik Bidan oleh IBI:

Setiap bidan harus menjamin kerahasiaan keterangan yang didapat dan/atau dipercayakan kepadanya, kecuali bila diminta oleh pengadilan atau diperlukan sehubungan dengan kepentingan klien.