Paripurna DPR Perpanjang Waktu Pembahasan RUU Narkotika hingga RUU MK

13 Juni 2023 12:14 WIB
·
waktu baca 2 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
DPR mengadakan rapat paripurna ke-26 masa sidang V tahun sidang 2022-2023, Selasa (13/6/2023). Foto: Zamachsyari/kumparan
zoom-in-whitePerbesar
DPR mengadakan rapat paripurna ke-26 masa sidang V tahun sidang 2022-2023, Selasa (13/6/2023). Foto: Zamachsyari/kumparan
ADVERTISEMENT
DPR mengadakan rapat paripurna ke-26 masa persidangan V tahun 2022-2023 untuk menyetujui perpanjangan waktu pembahasan RUU Narkotika hingga RUU MK. Rapat yang digelar dengan menggunakan sistem hybrid itu dipimpin Wakil Ketua DPR Lodewijk F Paulus.
ADVERTISEMENT
"Maka rapat paripurna ini apakah kita dapat menyetujui perpanjangan waktu pembahasan terhadap tiga rancangan undang-undang tersebut di atas sampai dengan masa persidangan 1 yang akan datang?" tanya Lodewijk kepada peserta rapat di Ruang Rapat Paripurna, Kompleks Parlemen, Jakarta, Selasa (13/6).
"Setuju," jawab para anggota.
DPR mengadakan rapat paripurna ke-26 masa sidang V tahun sidang 2022-2023 dengan tetap membatasi jumlah kehadiran anggota secara langsung sebagai upaya penerapan protokol kesehatan COVID-19. Ketua DPR Puan Maharani tak terlihat hadir dalam rapat tersebut.
"Menurut catatan dari sekjen DPR RI, daftar hadir pada pembukaan rapat sidang paripurna DPR RI pada hari ini telah ditandatangani oleh hadir fisik sebanyak 40 orang, virtual 200 orang, izin 62 dan total 302 orang dari 575 anggota DPR RI dan dihadiri oleh anggota dari seluruh fraksi yang ada di DPR RI," kata Lodewijk di Gedung DPR, Senayan, Selasa (13/6).
ADVERTISEMENT
"Dengan demikian kuorum telah tercapai dan dengan mengucapkan bismillah, perkenankanlah kami selaku pimpinan dewan membuka Rapur DPR RI yang ke-24 masa persidangan V tahun 2022-2023 tanggal 13 Juni 2023 kami nyatakan dibuka dan terbuka untuk umum," lanjut dia.