Paripurna DPR Sahkan RUU Pemasyarakatan Jadi UU

kumparanNEWSverified-green

·waktu baca 2 menit

comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-circle
more-vertical
Penyampaian Ikhtisar Hasil Pemeriksaan Semester (IHPS) II Tahun 2021 serta Penyerahan Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) Semester II Tahun 2021 pada Rapat Paripurna DPR RI ke-23 Masa Persidangan V di Gedung DPR RI, Jakarta, Selasa (24/5/2022). Foto: Jamal Ramadhan/kumparan
zoom-in-whitePerbesar
Penyampaian Ikhtisar Hasil Pemeriksaan Semester (IHPS) II Tahun 2021 serta Penyerahan Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) Semester II Tahun 2021 pada Rapat Paripurna DPR RI ke-23 Masa Persidangan V di Gedung DPR RI, Jakarta, Selasa (24/5/2022). Foto: Jamal Ramadhan/kumparan

Rapat paripurna DPR menyetujui RUU Pemasyarakatan (RUU PAS) disahkan sebagai UU. Keputusan ini diambil dalam rapat paripurna yang dipimpin oleh Wakil Ketua DPR Rahmat Gobel pada hari ini, Kamis (7/7).

Awalnya, Wakil Ketua Komisi III Pangeran Khairul Saleh menyampaikan laporan hasil pembahasan RUU PAS. Ia mengatakan dalam rapat terakhir bersama pemerintah Rabu (6/7), seluruh fraksi sepakat agar RUU Pemasyarakatan disahkan menjadi UU.

"Dalam rapat itu, seluruh fraksi menyampaikan pandangan dan memberikan persetujuan terkait RUU Pemasyarakatan untuk dapat dilanjutkan ke tingkat II untuk mendapatkan persetujuan," kata Pangeran di Gedung DPR, Senayan.

Setelah itu, Gobel meminta persetujuan dari seluruh anggota dewan agar laporan Komisi III disetujui dan RUU Pemasyarakatan menjadi UU.

Menkumham Yasonna H. Laoly rapat kerja (raker) bersama Komisi III DPR RI di Gedung Nusantara III, Komplek Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (6/6). Foto: DJKI Kemenkumham

"Selanjutnya kami tanyakan kepada setiap fraksi, apakah RUU Pemasyarakatan dapat disahkan menjadi UU?" tanya Gobel.

"Setuju," ucap seluruh anggota DPR. Setelah itu, Gobel mengetuk palu persetujuan.

Mewakili pemerintah, Menkumham Yasonna Laoly menyampaikan ucapan terima kasih atas kerja sama DPR dalam pembahasan RUU Pemasyarakatan. Ia menjelaskan RUU ini dibutuhkan sebagai upaya pembinaan tahanan yang lebih baik.

"Pemasyarakatan merupakan salah satu bagian penting yang tidak dapat dipisahkan dari sistem peradilan pidana terpadu yang menyelenggarakan penegakan hukum di bidang perlakuan terhadap tahanan, anak dan warga binaan dalam tahap praajudikasi, ajudikasi dna pascaajudikasi," kata Yasonna.

Berikut draf RUU Pemasyarakatan:

embed from external kumparan