Paripurna DPR Sahkan RUU Pemasyarakatan Jadi UU
·waktu baca 2 menit

Rapat paripurna DPR menyetujui RUU Pemasyarakatan (RUU PAS) disahkan sebagai UU. Keputusan ini diambil dalam rapat paripurna yang dipimpin oleh Wakil Ketua DPR Rahmat Gobel pada hari ini, Kamis (7/7).
Awalnya, Wakil Ketua Komisi III Pangeran Khairul Saleh menyampaikan laporan hasil pembahasan RUU PAS. Ia mengatakan dalam rapat terakhir bersama pemerintah Rabu (6/7), seluruh fraksi sepakat agar RUU Pemasyarakatan disahkan menjadi UU.
"Dalam rapat itu, seluruh fraksi menyampaikan pandangan dan memberikan persetujuan terkait RUU Pemasyarakatan untuk dapat dilanjutkan ke tingkat II untuk mendapatkan persetujuan," kata Pangeran di Gedung DPR, Senayan.
Setelah itu, Gobel meminta persetujuan dari seluruh anggota dewan agar laporan Komisi III disetujui dan RUU Pemasyarakatan menjadi UU.
"Selanjutnya kami tanyakan kepada setiap fraksi, apakah RUU Pemasyarakatan dapat disahkan menjadi UU?" tanya Gobel.
"Setuju," ucap seluruh anggota DPR. Setelah itu, Gobel mengetuk palu persetujuan.
Mewakili pemerintah, Menkumham Yasonna Laoly menyampaikan ucapan terima kasih atas kerja sama DPR dalam pembahasan RUU Pemasyarakatan. Ia menjelaskan RUU ini dibutuhkan sebagai upaya pembinaan tahanan yang lebih baik.
"Pemasyarakatan merupakan salah satu bagian penting yang tidak dapat dipisahkan dari sistem peradilan pidana terpadu yang menyelenggarakan penegakan hukum di bidang perlakuan terhadap tahanan, anak dan warga binaan dalam tahap praajudikasi, ajudikasi dna pascaajudikasi," kata Yasonna.
Berikut draf RUU Pemasyarakatan:
