Paripurna DPR Setujui Kodifikasi UU Pemilu Jadi Rencana Strategis DPR 2025-2029
·waktu baca 2 menit

DPR menyetujui kodifikasi dan kompilasi Undang-Undang (UU) Paket Pemilu dan Partai Politik menjadi bagian dari Peraturan DPR tentang Rencana Strategis (Renstra) 2025-2029.
Hal tersebut dibacakan dalam laporan Badan Legislasi (Baleg) DPR pada Sidang Paripurna ke-23 yang digelar pada Selasa (8/7). Baleg dalam rapat paripurna tersebut membacakan beberapa Renstra DPR.
“Mengenai kerangka regulasi DPR RI dirumuskan pentingnya kodifikasi dan kompilasi Undang-Undang Paket Pemilu dan Partai Politik serta penyesuaian dengan putusan Mahkamah Konstitusi,” kata Wakil Ketua Baleg, Sturman Panjaitan, di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta.
“Dan angka 6 terkait Undang-Undang tentang Partai Politik perlu memasukkan akuntabilitas keuangan partai politik. Budaya partai politik yang inklusif, kaderisasi dan kepemimpinan partai politik, serta penyederhanaan mekanisme verifikasi partai politik,” lanjut Sturman.
Usai membacakan poin-poin laporan Baleg soal Renstra DPR, Wakil Ketua DPR Adies Kadir lantas meminta persetujuan kepada anggota DPR untuk dilanjutkan menjadi Peraturan DPR.
"Laporan Baleg terhadap hasil pembahasan rancangan Peraturan DPR RI tentang Renstra DPR RI 2025-2029, apakah dapat disetujui untuk disahkan menjadi Peraturan DPR RI?" tanya Adies.
”Setuju!” jawab para anggota DPR.
UU Pemilu memang masuk dalam Program Legislasi Nasional (Prolegnas) prioritas 2025. Namun, hingga Juli ini, pembahasannya belum dimulai. Baik dari pengusul dalam hal ini adalah Baleg maupun di Komisi II DPR yang membidangi urusan pemilu.
