Paripurna DPR Setujui RUU Kementerian Negara dan Imigrasi Dibahas di Baleg
·waktu baca 2 menit

DPR menyetujui rancangan Undang-undang nomor 39 tahun 2008 Tentang Kementerian Negara agar segera dibahas di Badan Legislasi (Baleg) DPR. Hal tersebut disepakati dalam rapat paripurna DPR yang digelar pada Selasa (3/9).
“Berdasarkan keputusan rapat konsultasi pengganti rapat bamus 27 Mei yang memutuskan menugaskan badan legislasi DPR untuk membahas RUU tentang perubahan UU 39 tahun 2008 tentang Kementerian Negara,” kata Dasco di ruang sidang paripurna DPR Senayan, Jakarta.
Selain UU Kementerian Negara, DPR juga menyetujui rancangan Undang-undang nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian.
Dasco lantas menanyakan kepada peserta rapat paripurna untuk pembahasan dua UU tersebut diserahkan ke Baleg.
“Kami minta persetujuan rapat paripurna hari ini untuk menugaskan badan legislasi DPR RI membahas RUU tentang perubahan atas UU nomor 39 tahun 2008 tentang Kementerian Negara dan RUU tentang perubahan ketiga atas uu nomor 6 tahun 2011 tentang Keimigrasian, apakah dapat disetujui?” Tanya Dasco.
“Setuju,” jawab peserta rapat paripurna.
Sebelumnya, Ketua Baleg, Wihadi Wiyanto mengatakan pihaknya telah menerima Surpres (surat presiden) terkait RUU tersebut.
“Perubahan atas Undang-undang 19/2006 tentang Dewan Pertimbangan Presiden (DPA) ini masih menunggu DIM (daftar inventaris masalah) dari pemerintah tapi surpresnya sudah ada,” kata Wihadi.
Meski begitu, Wihadi mengatakan pengubahan nomenklatur Wantimpres jadi DPA ini masih menunggu kajian dari Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (KemenPAN/RB).
