Paripurna Pengesahan Perppu Ciptaker: 75 Anggota DPR Hadir Fisik, 210 Virtual

21 Maret 2023 10:20 WIB
ยท
waktu baca 2 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Rapat Paripurna DPR RI pengesahan perppu ciptaker menjadi undang-undang di Kompleks Parlemen, Jakarta, Selasa (21/3). Foto: Zamachsyari/kumparan
zoom-in-whitePerbesar
Rapat Paripurna DPR RI pengesahan perppu ciptaker menjadi undang-undang di Kompleks Parlemen, Jakarta, Selasa (21/3). Foto: Zamachsyari/kumparan
ADVERTISEMENT
DPR mengadakan rapat paripurna ke-19 masa persidangan IV tahun 2022-2023 dengan tetap menggunakan sistem hybrid. Ada 5 agenda dalam paripurna ini, termasuk pengesahan Perppu Cipta Kerja.
ADVERTISEMENT
Rapat dipimpin Ketua DPR Puan Maharani didampingi Wakil Ketua DPR Lodewijk F Paulus, Sufmi Dasco Ahmad, dan Rachmad Gobel. Saat membuka rapat, Puan mengatakan rapur dihadiri 75 anggota secara fisik dan 210 virtual.
Ia menjelaskan saat ini masih banyak mengadakan rapat di luar DPR untuk bertemu konstituen secara langsung.
"Berdasarkan catatan Kesekretariatan Jenderal DPR RI daftar hadir yang datang pada kesempatan ini hadir fisik 75 (orang) virtual 210, izin 95 sehingga jumlah 380 orang. Memang pada saat ini DPR sedang melaksanakan rapat-rapat di luar gedung DPR karena banyak hal yang dilakukan untuk bisa temui konstituennya dan lain-lain," kata Puan di Gedung DPR, Senayan, Selasa (21/3).
"Dengan demikian kourum telah tercapai dan dengan mengucapkan bismillah perkenankanlah kami selaku pimpinan dewan membuka Rapur DPR RI yang ke-19 masa persidangan IV tahun 2022-2023 hari Selasa 21 Maret 2023 kami nyatakan dibuka dan terbuka untuk umum," lanjut dia.
Rapat Paripurna DPR RI pengesahan perppu ciptaker menjadi undang-undang di Kompleks Parlemen, Jakarta, Selasa (21/3). Foto: Zamachsyari/kumparan
Rapat paripurna DPR memiliki 5 agenda yakni pengesahan Perppu Ciptakerja hingga pengesahan RUU Perlindungan Pekerja Rumah Tangga (PPRT) menjadi RUU inisiatif DPR.
ADVERTISEMENT
Berikut 5 agenda rapur DPR hari ini:
1. Pembicaraan Tingkat II/Pengambilan Keputusan atas Rancangan Undang-Undang tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja Menjadi Undang-Undang;
2. Laporan Komisi XI DPR RI terhadap Hasil Uji Kelayakan (Fit and Proper Test) Calon Gubernur Bank Indonesia, dilanjutkan dengan pengambilan keputusan;
3. Pendapat Fraksi-fraksi terhadap RUU Usul Inisiatif Badan Legislasi DPR RI tentang Pelindungan Pekerja Rumah Tangga, dilanjutkan dengan pengambilan keputusan menjadi RUU usul DPR RI,
4. Persetujuan Terhadap Permohonan
Pertimbangan Pemberian Kewarganegaraan
Republik Indonesia, dilanjutkan dengan pengambilan keputusan Persetujuan Perpanjangan Waktu
5. Pembahasan terhadap Rancangan Undang-Undang tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara, dilanjutkan dengan pengambilan keputusan.
ADVERTISEMENT