Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2024 © PT Dynamo Media Network
Version 1.89.1
Paripurna Pengesahan RUU Papua Barat Daya: 20 Orang Hadir Fisik dan 140 Virtual
17 November 2022 10:54 WIB
·
waktu baca 2 menitADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
Puan didampingi Wakil Ketua DPR Lodewijk F Paulus dan Sufmi Dasco Ahmad. Saat membuka rapat, Puan mengatakan rapat paripurna dihadiri 20 orang secara fisik dan 140 anggota secara virtual.
Puan mengatakan, saat ini DPR masih banyak melakukan kegiatan di luar sesuai dengan tugas masing-masing anggota dewan.
"Hadir fisik kurang lebih 20 orang, virtual 140, izin 242 dikarenakan memang pada saat ini DPR banyak melaksanakan kegiatan di luar DPR dan anggota DPR menjalankan tugas-tugasnya sesuai dengan tupoksinya masing-masing," kata Puan di Gedung DPR, Senayan, Kamis (17/11). (Izin dihitung sebagai kehadiran)
"Paripurna sudah dihadiri oleh 400 orang dan secara aturan sudah kuorum," lanjutnya.
Salah satu agenda rapat paripurna hari ini adalah pengesahan RUU DOB Papua Barat Daya. Setelah disahkan pemerintah akan menerbitkan Perppu pemilu sebagai payung hukum pelaksanaan pemilu 2024.
ADVERTISEMENT
Berikut agenda rapat paripurna hari ini:
1. Laporan Komisi VIII DPR RI terhadap hasil Pembahasan Uji Kelayakan (Fit and proper test) Calon Anggota Komisi Perlindungan Anak Indonesia Periode 2022-2027, dilanjutkan dengan pengambilan keputusan;
2. Pendapat Fraksi-fraksi terhadap RUU Usul Inisiatif Komisi II DPR RI, yaitu :
1) Rancangan Undang-Undang tentang Provinsi Sumatera Utara;
2) Rancangan Undang-Undang tentang Provinsi Sumatera Selatan;
3) Rancangan Undang-Undang tentang Provinsi Jawa Barat;
4) Rancangan Undang-Undang tentang Provinsi Jawa Tengah;
5) Rancangan Undang-Undang tentang Provinsi Jawa Timur;
6) Rancangan Undang-Undang tentang Provinsi Maluku;
7) Rancangan Undang-Undang tentang Provinsi Kalimantan Tengah; dan
8) Rancangan Undang-Undang tentang Provinsi Bali, dilanjutkan dengan pengambilan keputusan menjadi RUU Usul DPR RI.
ADVERTISEMENT
3. Persetujuan Terhadap Permohonan Pertimbangan Pemberian Kewarganegaraan Republik Indonesia, dilanjutkan dengan pengambilan keputusan;
4. Persetujuan Perpanjangan Waktu Pembahasan terhadap :
1) RUU tentang Perubahan atas UU Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara;
2) RUU tentang Landas Kontinen, dilanjutkan dengan pengambilan keputusan.
5. Pembicaraan Tingkat II/pengambilan keputusan terhadap RUU tentang Pembentukan Provinsi Papua Barat Daya