Paripurna Sahkan Adies Kadir Jadi Hakim MK Usulan DPR

kumparanNEWSverified-green

·waktu baca 2 menit

comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-circle
more-vertical
Suasana rapat paripurna DPR RI ke-12 masa persidangan III Tahun Sidang 2025-2026. Foto: YouTube/ TVR Parlemen
zoom-in-whitePerbesar
Suasana rapat paripurna DPR RI ke-12 masa persidangan III Tahun Sidang 2025-2026. Foto: YouTube/ TVR Parlemen

DPR RI telah menyetujui Wakil Ketua DPR RI, Adies Kadir menjadi calon hakim Mahkamah Konstitusi (MK) usulan DPR RI. Persetujuan itu diambil pada Rapat Paripurna ke-12 Masa Sidang III Tahun Sidang 2025-2026 pada Selasa (27/1).

Ketua Komisi III DPR RI, Habiburokhman memberikan laporan terkait penunjukan Adies sebagai Calon Hakim MK yang diputuskan oleh Komisinya. Ia menyebut, terpilihnya Adies seiring dengan pembatalan persetujuan DPR terkait Inosentius Samsul sebagai Hakim MK menggantikan Arief Hidayat.

Suasana rapat paripurna DPR RI ke-12 masa persidangan III Tahun Sidang 2025-2026. Foto: YouTube/ TVR Parlemen

“Komisi III memandang saat ini perlu adanya penguatan dalam lembaga Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia untuk menjaga marwahnya dengan kembali pada pelaksanaan tugas dan fungsinya yang hakiki,” ucap Habiburokhman.

“Oleh karena itu, komisi III DPR RI menilai sangat penting adanya sosok hakim konstitusi yang memiliki pemahaman hukum yang konprehensif serta rekam jejak yang cemerlang dalam dunia hukum sehingga dapat menjadi sosok penting dalam mengembalikan marwah Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia,” tambahnya.

Suasana rapat paripurna DPR RI ke-12 masa persidangan III Tahun Sidang 2025-2026. Foto: YouTube/ TVR Parlemen

Setelah laporan Habiburokhman, pimpinan rapat yakni Wakil Ketua DPR RI, Saan Mustopa meminta persetujuan Adies menjadi Calon Hakim MK usulan DPR.

“Selanjutnya, kami menanyakan kembali kepada sidang dewan yang terhormat, terhadap laporan Komisi III atas usulan pergantian Hakim Konstitusi pada Mahkamah Konstitusi yang berasal dari usulan lembaga DPR RI yang menyetujui Saudara Adies Kadir sebagai hakim Konstitusi pada Mahkamah Konstitusi usul DPR RI,” ucap Saan.

“Sekaligus mencabut putusan DPR RI nomor 11/DPR/1/2025-2026 tentang persetujuan DPR RI terhadap pergantian Hakim Konstitusi pada MK RI yang berasal dari usulan lembaga DPR RI. Apakah dapat disetujui?” tambahnya.

Para anggota pun serentak mengucapkan persetujuan mereka.

“Setuju,” ucap seluruh anggota.