Paripurna Sahkan RUU Reforma Agraria Jadi UU, Delegasi Petani Riuh Tepuk Tangan

Rapat Paripurna DPR RI resmi mengesahkan Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Pengaturan Reforma Agraria menjadi undang-undang. Pengesahan itu disambut tepuk tangan dan sorakan dari perwakilan delegasi masyarakat yang hadir di ruang rapat paripurna DPR, Selasa (22/9).
Mulanya, Dasco menyabut terdapat 139 delegasi masyarakat yang hadir dalam rapat paripurna. Mereka berasal dari sejumlah organisasi masyarakat sipil dan serikat petani.
“Kami ucapkan juga selamat datang kepada delegasi masyarakat dalam Rapat Paripurna DPR RI. Pertama, dengan peserta sebanyak 139 orang. Pertama, Konsorsium Pembaruan Agraria berjumlah 125 orang, kemudian yang kedua Urban Poor Consortium 10 orang, 3 Serikat Petani Indonesia berjumlah 4 orang,” kata Dasco di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (22/9).
Dasco kemudian menyebut sejumlah organisasi dan wilayah yang mengirimkan perwakilan dalam rapat paripurna tersebut.
“Serikat Petani Pasundan, Serikat Petani Pasundan Tasikmalaya, Serikat Petani Pasundan Bandung Raya, Serikat Petani Pasundan Banjar, Serikat Petani Pasundan Pangandaran,” tutur Dasco.
“Hadir pula Federasi Serikat Perempuan Petani Indonesia. KPA Wilayah hadir yaitu dari Sumatera Utara, Sumatera Selatan, Banten, Jawa Barat, Jawa Tengah, Jawa Timur, Bali, Sulawesi Tengah, Sulawesi Selatan, dan NTT. Kemudian dari Urban Poor Consortium 10 orang, dan Serikat Petani Indonesia 4 orang,” lanjutnya.
Setelah itu, Dasco meminta Ketua Panja RUU Pengaturan Reforma Agraria Ahmad Iman Sukri untuk menyampaikan laporannya.
Kemudian, Dasco meminta persetujuan setiap peserta sidang untuk mengesahkan RUU tentang Pengaturan Reforma Agraria menjadi undang-undang.
“Sekarang kami akan menanyakan kepada setiap fraksi, apakah rancangan undang-undang tentang pengaturan reforma agraria dapat disetujui dan disahkan menjadi undang-undang?” tanya Dasco.
“Setuju!” jawab peserta sidang serentak.
Dasco kemudian kembali meminta persetujuan seluruh anggota DPR untuk mengesahkan RUU tersebut menjadi undang-undang.
“Selanjutnya, kami akan menanyakan sekali lagi kepada seluruh anggota dewan, apakah Rancangan Undang-Undang tentang Pengaturan Reforma Agraria dapat disetujui untuk disahkan menjadi undang-undang?” tanya Dasco sekali lagi.
Peserta sidang pun menyetujui. Palu kemudian diketukkan sebagai tanda RUU tentang Pengaturan Reforma Agraria resmi disahkan menjadi undang-undang.
Momen tersebut langsung disambut tepuk tangan dan sorakan dari peserta rapat, termasuk perwakilan delegasi masyarakat yang hadir.
Suasana ruang paripurna pun riuh. Para delegasi masyarakat tampak bertepuk tangan dan bersorak menyambut pengesahan aturan yang mengatur mengenai reforma agraria tersebut.
Akan Ada Peraturan Pemerintah
Sementara itu, Menteri Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Nusron Wahid kemudian menyampaikan pendapat akhir Presiden Prabowo Subianto terhadap RUU tentang Pengaturan Reforma Agraria.
“RUU tentang pengaturan reforma agraria ini menjadi tonggak sejarah pelaksanaan reforma agraria di Indonesia sebagai mandat konstitusi pasal 33 ayat 3 Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia tahun 1945 yang menegaskan bahwa bumi dan air dan kekayaan alam yang terkandung di dalamnya dikuasai oleh negara dan dipergunakan untuk sebesar-besar kemakmuran rakyat,” jelas Nusron.
Nusron juga menyebut UU tersebut penting untuk menjalankan amanat TAP MPR Nomor 9 Tahun 2001 tentang Pembaruan Agraria dan Pengelolaan Sumber Daya Alam. Aturan itu sekaligus memperkuat pelaksanaan fungsi sosial tanah sebagaimana diatur dalam UU Nomor 5 Tahun 1960 tentang Peraturan Dasar Pokok-Pokok Agraria.
“Tanah dan sumber agraria lainnya merupakan sumber kehidupan dan penghidupan bagi masyarakat. Oleh karena itu masyarakat menaruh harapan besar agar penguasaan, pemilikan, penggunaan dan pemanfaatan tanah dan sumber daya agraria lainnya dapat dilaksanakan secara berkeadilan dan berkelanjutan,” katanya.
Namun, dia mengakui pelaksanaan reforma agraria masih menghadapi sejumlah tantangan, mulai dari ketimpangan penguasaan dan pemilikan hingga perlunya mekanisme penyelesaian konflik agraria yang lebih efektif.
“Dengan berbagai pembaharuan tersebut, RUU ini diharapkan dapat memperkuat landasan hukum penyelenggaraan reforma agraria secara nasional, mempercepat penyelesaian berbagai persoalan agraria, serta mendorong mewujudnya pemerataan penguasaan dan pemilikan tanah serta sumber daya agraria untuk sebesar-besar kemakmuran rakyat,” kata Nusron.
Nusron juga menyampaikan pemerintah berkomitmen menyelesaikan peraturan perundang-undangan yang menjadi amanat atau delegasi dari UU Pengaturan Reforma Agraria.
Nusron juga mengatakan pemerintah akan segera menuntaskan peraturan presiden sebagai aturan turunan UU tersebut, yang mengatur beberapa hal sebagai berikut:
1. Peta jalan reforma agraria.
2. Pembentukan, tugas, fungsi, wewenang dan struktur organisasi lembaga penyelenggara reforma agraria.
3. Pembentukan dewan pengawas.
4. Objek reforma agraria yang berupa sumber agraria lainnya
5. Peringatan tertulis, pencabutan dan pemberian hak kepada pihak lain.
“Pemerintah berharap dengan landasan hukum yang semakin kuat, petani gurem, petani penggarap, buruh tani, nelayan tradisional, masyarakat adat, serta kelompok masyarakat rentan dan berpenghasilan rendah dapat semakin merasakan kehadiran negara melalui penyelenggaraan reforma agraria yang berkeadilan,” kata Nusron.
