Paripurna Setujui 15 RUU Kabupaten/Kota di Kalimantan Jadi Usul DPR

kumparanNEWSverified-green

·waktu baca 2 menit

google
Tambah ke Prefensi Google
info
Jadikan kumparan sebagai preferensi terpercayamu di Google
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-circle
more-vertical
Suasana Rapat Paripurna ke-22 Masa Persidangan V Tahun Sidang 2025-2026 di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (30/6/2026). Foto: Nasywa Athifah/kumparan
zoom-in-whitePerbesar
Suasana Rapat Paripurna ke-22 Masa Persidangan V Tahun Sidang 2025-2026 di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (30/6/2026). Foto: Nasywa Athifah/kumparan

Rapat Paripurna DPR menyetujui 15 Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang kabupaten/kota usul inisiatif Komisi II menjadi usul DPR.

Persetujuan tersebut diambil setelah seluruh delapan fraksi Komisi II DPR menyampaikan pendapatnya dalam rapat paripurna.

Sebelum pengambilan keputusan, Ketua DPR Puan Maharani meminta persetujuan anggota dewan agar pendapat fraksi-fraksi disampaikan secara tertulis kepada pimpinan DPR.

“Apakah dapat disetujui, dan apakah untuk bisa disepakati pendapat fraksi-fraksi tersebut disampaikan secara tertulis saja kepada pimpinan dewan, apakah dapat disetujui?” tanya Puan di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (30/6).

Peserta sidang pun menyetujuinya. Puan lalu mempersilakan perwakilan fraksi untuk menyampaikan pendapat fraksi secara tertulis.

“Karenanya kami persilakan kepada anggota yang tadi sudah disampaikan namanya untuk dapat ke depan menyampaikan pendapat fraksi-fraksinya ke depan, kami persilakan,” ujar Puan.

Setelah seluruh fraksi menyampaikan pandangannya, Puan melanjutkan ke tahap pengambilan keputusan terhadap usul inisiatif Komisi II DPR mengenai pembentukan 15 RUU tersebut sebagai usul DPR.

“Dengan demikian delapan fraksi telah menyampaikan pendapat fraksinya masing-masing. Kini saatnya kami menanyakan kepada sidang dewan yang terhormat, apakah 15 RUU usul inisiatif Komisi II DPR RI tentang kabupaten/kota di Provinsi Kalimantan Barat, Kalimantan Tengah, dan Kalimantan Selatan sebagaimana yang telah saya sebutkan pada awal rapat paripurna ini dapat disetujui menjadi RUU usul DPR RI?” tanya Puan.

Hal tersebut mendapat persetujuan dari peserta rapat yang secara serempak menjawab, “Setuju.”

Dengan persetujuan tersebut, 15 RUU tentang kabupaten/kota di tiga provinsi tersebut resmi menjadi RUU usul DPR RI.

Suasana Rapat Paripurna ke-22 Masa Persidangan V Tahun Sidang 2025-2026 di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (30/6/2026). Foto: Nasywa Athifah/kumparan

Adapun daftar 15 RUU tentang kabupaten/kota tersebut yaitu:

  1. Rancangan Undang-Undang tentang Kabupaten Kapuas Hulu di Provinsi Kalimantan Barat

  2. Rancangan Undang-Undang tentang Kabupaten Sintang di Provinsi Kalimantan Barat

  3. Rancangan Undang-Undang tentang Kota Pontianak di Provinsi Kalimantan Barat

  4. Rancangan Undang-Undang tentang Kabupaten Mempawah di Provinsi Kalimantan Barat

  5. Rancangan Undang-Undang tentang Kabupaten Sambas di Provinsi Kalimantan Barat

  6. Rancangan Undang-Undang tentang Kabupaten Sanggau di Provinsi Kalimantan Barat

  7. Rancangan Undang-Undang tentang Kabupaten Ketapang di Provinsi Kalimantan Barat

  8. Rancangan Undang-Undang tentang Kabupaten Kapuas di Provinsi Kalimantan Tengah

  9. Rancangan Undang-Undang tentang Kabupaten Barito Utara di Provinsi Kalimantan Tengah

  10. Rancangan Undang-Undang tentang Kabupaten Barito Selatan di Provinsi Kalimantan Tengah

  11. Rancangan Undang-Undang tentang Kabupaten Kotawaringin Timur di Provinsi Kalimantan Tengah

  12. Rancangan Undang-Undang tentang Kabupaten Kotawaringin Barat di Provinsi Kalimantan Tengah

  13. Rancangan Undang-Undang tentang Kabupaten Hulu Sungai Utara di Provinsi Kalimantan Selatan

  14. Rancangan Undang-Undang tentang Kabupaten Hulu Sungai Selatan di Provinsi Kalimantan Selatan

  15. Rancangan Undang-Undang tentang Kabupaten Hulu Sungai Tengah di Provinsi Kalimantan Selatan