Parkir di 10 Titik ini, Mobil Tak Lolos Uji Emisi Kena Tarif Rp 7.500/jam

6 September 2023 14:41 WIB
·
waktu baca 3 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Dinas Kesehatan Provinsi DKI Jakarta, Ani Ruspitawat. Foto: Pemprov DKI Jakarta
zoom-in-whitePerbesar
Dinas Kesehatan Provinsi DKI Jakarta, Ani Ruspitawat. Foto: Pemprov DKI Jakarta
ADVERTISEMENT
sosmed-whatsapp-green
kumparan Hadir di WhatsApp Channel
Follow
Dinas Perhubungan Provinsi DKI Jakarta memastikan tarif disinsentif (biaya parkir maksimal atau tertinggi) akan dikenakan kepada kendaraan bermotor yang tidak lulus atau belum melakukan uji emisi.
ADVERTISEMENT
Juru Bicara Satgas Pengendalian Pencemaran Udara Pemprov DKI Jakarta, Ani Ruspitawati, menjelaskan tarif maksimal tersebut telah ditetapkan di 10 lokasi parkir milik Pemprov DKI Jakarta.
Kebijakan ini diharapkan dapat menekan penggunaan kendaraan pribadi dan mendorong masyarakat beralih ke transportasi publik. Ini tertuang dalam Peraturan Gubernur DKI Jakarta Nomor 66 Tahun 2020 tentang Uji Emisi Gas Buang Kendaraan Bermotor.
Aturan itu berbunyi setiap pemilik kendaraan bermotor yang tidak melakukan atau tidak memenuhi ketentuan uji emisi gas buang akan dikenakan tarif disinsentif berupa pembayaran tarif tertinggi.
Petugas melakukan uji emisi ke sejumlah kendaraan di Kantor Subdit Gakkum Dirlantas Polda Metro Jaya, Jakarta, Jumat (1/9). Foto: Iqbal Firdaus/kumparan
"Setiap kendaraan yang sudah, belum, ataupun tidak lulus uji emisi akan terdeteksi di sepuluh lokasi parkir milik Pemprov DKI, melalui pelat kendaraan yang datanya sudah terintegrasi dengan Dinas Lingkungan Hidup,” kata Ani dalam keterangannya di Jakarta, Rabu (6/9).
ADVERTISEMENT
Ia merinci, penentuan besaran tarif disinsentif diatur dalam Peraturan Gubernur DKI Jakarta Nomor 31 Tahun 2017 tentang Tarif Layanan Parkir.
Bagi kendaraan roda empat dikenakan tarif parkir Rp 7.500 per jam atau berlaku progresif di tiap lokasi parkir milik Pemprov DKI Jakarta.
Tarif parkir di Lapangan Parkir IRTI, Monas, Jakarta, Senin (17/10). Foto: Iqbal Firdaus/kumparan
Namun, pada lokasi Park and Ride, kendaraan roda empat dikenakan tarif parkir 7.500 rupiah sekali parkir atau berlaku tarif flat. Meski begitu, Ani mengatakan tarif ini belum diberlakukan bagi kendaraan roda dua.
10 lokasi parkir yang menerapkan tarif disinsentif sebagai berikut:
1. Pelataran Parkir IRTI Monas
2. Kawasan Parkir Blok M Square
3. Pelataran Parkir Kantor Samsat Jakarta Barat
4. Kawasan Parkir Pasar Mayestik
5. Park and Ride Kalideres
ADVERTISEMENT
6. Gedung Parkir Taman Menteng
7. Gedung Parkir Istana Pasar Baru
8. Park and Ride Lebak Bulus
9. Park and Ride Terminal Kampung Rambutan
10. Pelataran Parkir Taman Ismail Marzuki (TIM)
“Untuk itu, kami mengajak seluruh masyarakat segera melakukan uji emisi kendaraan bermotor pribadinya. Lokasi uji emisi dapat diakses melalui aplikasi JAKI atau website https://ujiemisi.jakarta.go.id. Ini adalah upaya kita bersama untuk menjadikan langit Jakarta kembali biru, cerah, dan udara yang sehat,” tandas Ani.
Petugas melakukan uji emisi di Terminal Blok M, Jakarta Selatan, Jumat (25/8/2023). Foto: Jamal Ramadhan/kumparan
Sementara, sebagai langkah percepatan pengendalian polusi udara, Pj Gubernur DKI Jakarta Heru Budi Hartono telah membentuk Satuan Tugas (Satgas) Pengendalian Pencemaran Udara.
Penetapan tersebut berdasarkan Keputusan Gubernur (Kepgub) Nomor 593 Tahun 2023 tentang Satuan Tugas Pengendalian Pencemaran Udara.
ADVERTISEMENT
Satgas ini diketuai oleh Asisten Pembangunan dan Lingkungan Hidup Sekda DKI Jakarta Joko Agus Setyono dengan didampingi Plt Kepala Dinas Kesehatan DKI Jakarta Ani Ruspitawati selaku juru bicara.
Ruang lingkup kerja Satgas Pengendalian Pencemaran Udara di antaranya:
- Membuat Standar Operasional Prosedur Penanganan Pencemaran Udara di Provinsi DKI Jakarta;
- Mengendalikan polusi udara dari kegiatan industri;
- Memantau secara berkala kondisi kualitas udara, hingga dampak kesehatan dari polusi udara;
- Melaksanakan pencegahan sumber pencemar, baik dari sumber bergerak maupun sumber tidak bergerak, termasuk sumber gangguan serta penanggulangan keadaan darurat;
- Menerapkan wajib uji emisi kendaraan bermotor;
- Melakukan peremajaan angkutan umum dan pengembangan transportasi ramah lingkungan untuk transportasi umum dan pemerintah;
ADVERTISEMENT
- Meningkatkan ruang terbuka, bangunan hijau, dan menggiatkan gerakan penanaman pohon;
- Meningkatkan peran serta masyarakat dalam perbaikan kualitas udara;
- Melaksanakan pengawasan ketaatan perizinan yang berdampak terhadap pencemaran udara dan penindakan terhadap pelanggaran pencemaran udara.
-Pemprov DKI Jakarta juga akan terus melakukan evaluasi dan mengkaji berbagai kebijakan yang sudah dilakukan agar tepat sasaran dan mampu secara efektif mengatasi permasalahan pencemaran udara.