Parkir di Jalan Mangkubumi Yogyakarta Rp 50 Ribu, Dishub Ambil Tindakan

28 Desember 2023 16:33 WIB
ยท
waktu baca 1 menit
comment
1
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Ilustrasi dilarang parkir. Foto: Shutterstock
zoom-in-whitePerbesar
Ilustrasi dilarang parkir. Foto: Shutterstock
ADVERTISEMENT
Media sosial ramai dengan kisah wisatawan yang kena tarif parkir mahal hingga Rp 50 ribu. Padahal parkir di pinggir Jalan Mangkubumi, Kota Yogyakarta.
ADVERTISEMENT
Tarif parkir selangit itu tentu saja menjadi perbincangan. Apalagi alasan tarif parkir mahal karena ukuran kendaraan. Namun yang menjadi pertanyaan tak ada karcis parkir.
Terkait hal ini, Sekretaris Dishub Kota Yogya Golkari Made Yulianto mengaku akan memanggil juru parkir di wilayah tersebut.
"Ini kami lakukan pemanggilan pada jukir yang ada di sana," Yulianto dikonfirmasi wartawan, Kamis (28/12).
Dijelaskan bahwa di lokasi tersebut hanya ada 2 juru parkir resmi yang memiliki surat izin.
"Yang memegang surat izin atas nama 2 orang, kalau di lapangan biasanya ada pembantu jukir," katanya.
Juru parkir resmi di sana akan dipanggil untuk dimintai klarifikasi.
"Intinya Dishub melakukan pemanggilan pada jukir di lokasi tersebut untuk melakukan klarifikasi terhadap kasus tersebut," jelasnya.
ADVERTISEMENT
Jika ternyata jukir resmi melakukan pelanggaran maka akan dilakukan tindakan. Sementara jika yang melakukan itu bukan jukir resmi maka akan diteruskan ke siber pungli untuk tindakan selanjutnya.
"Kalau jukir resmi dari kita tentu akan kita lakukan pencabutan pada surat tugas atau izin dia," tegasnya.