Parlemen Bubar, Imran Khan Dicopot dari Jabatan PM Pakistan

kumparanNEWSverified-green

·waktu baca 1 menit

comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-circle
more-vertical
Perdana Menteri Pakistan Imran Khan. Foto: AFP/ADEM ALTAN
zoom-in-whitePerbesar
Perdana Menteri Pakistan Imran Khan. Foto: AFP/ADEM ALTAN

Perdana Menteri Pakistan Imran Khan telah dicopot dari jabatannya pada Senin (4/4/2022). Tindakan ini diambil setelah pembubaran parlemen negara.

Dalam konstitusi Pakistan pembubaran parlemen berarti berakhir pula masa jabatan Perdana Menteri.

Namun, Presiden Pakistan Arif Alvi mengatakan bahwa Khan akan tetap menjabat sampai penunjukan perdana menteri sementara sampai penggantinya ditemukan.

" Imran Ahmad Khan Niazi, akan terus sebagai Perdana Menteri sampai pengangkatan Perdana Menteri sementara berdasarkan Pasal 224 A (4) Konstitusi Republik Islam Pakistan," tulis Alvi di Twitter, Minggu (3/4).

Pada hari Minggu, Alvi membubarkan parlemen Pakistan mengikuti saran Khan. Sang perdana menteri membuat proposal beberapa menit setelah wakil ketua parlemen menolak mosi tidak percaya atasnya yang disebut sebagai inkonstitusional.

Keputusan untuk membatalkan mosi tidak percaya membuat marah partai-partai oposisi Khan, yang mengatakan mereka akan mengajukan banding atas keputusan itu di pengadilan.

Menurut Menteri Informasi Pakistan Fawad Hussain, pemilihan parlemen akan diadakan dalam waktu 90 hari.

Penulis: Airin Sukono.