Parlemen Florida Setujui RUU Guru Boleh Bawa Senjata ke Sekolah

2 Mei 2019 13:14 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Ilustrasi penembakan Foto: Pixabay
zoom-in-whitePerbesar
Ilustrasi penembakan Foto: Pixabay
ADVERTISEMENT
Dewan Perwakilan Daerah Negara Bagian Florida di Amerika Serikat menyetujui rancangan UU mengizinkan guru membawa senjata api ke sekolah.
ADVERTISEMENT
Langkah DPRD Florida menjadi perdebatan. Sebab, diizinkannya guru membawa senjata, belum terbukti dapat meredam aksi penembakan yang kerap terjadi di Negeri Paman Sam.
Saat ini, setelah disetujui oleh DPRD, RUU tersebut sudah berada di meja Gubernur Florida Ron DeSantis. Untuk menjadi UU, usulan tersebut tinggal menunggu tanda tangan dari Gubernur.
Beberapa pendukung rancangan UU menyebut guru yang boleh membawa senjata api harus terlebih dulu lulus pelatihan selama 144 jam. Setelah pelatihan diyakini guru-guru tersebut bisa menyelamatkan banyak nyawa, jika terjadi insiden penembakan di sekolah.
Penembakan di Sekolah Florida. Foto: wsvn.com via Reuters
Sementara itu, kelompok penentang salah satunya anggota DPRD Florida asal Partai Demokrat Val Demings memperingatkan bahaya yang mengintai jika guru diperbolehkan memegang senjata.
"Mempersenjatai guru mengundang bencana, ini adalah rencana ceroboh yang malah memperumit persoalan penembakan," kata Demings.
ADVERTISEMENT
"Solusi nyatanya adalah menjauhkan senjata dari tangan yang salah," sambung dia.
Masalah penggunaan senjata merupakan persoalan yang disorot tajam di Florida setelah insiden penembakan di sekolah Parkland Februari 2018 lalu. Insiden tersebut menyebabkan 18 orang tewas.