Parlemen Mississippi Setujui RUU Aborsi

9 Maret 2018 6:01 WIB
clock
Diperbarui 14 Maret 2019 21:10 WIB
comment
3
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Ilustrasi janin dalam kandungan. (Foto: Thinkstock)
zoom-in-whitePerbesar
Ilustrasi janin dalam kandungan. (Foto: Thinkstock)
ADVERTISEMENT
Anggota parlemen Mississippi, Amerika Serikat, meloloskan undang-undang batas aborsi pada Kamis (8/2).
ADVERTISEMENT
Dilansir AFP, Undang-undang ini disebut sebagai “hukum aborsi paling ketat di Amerika” dengan peraturannya yang menetapkan aborsi kandungan pada usia di atas 15 minggu adalah ilegal. Lebih ketat 5 minggu dari yang saat ini berlaku yaitu usia 20 minggu.
Rancangan undang-undang yang disahkan pada Hari Perempuan Internasional ini tidak termasuk pengecualian untuk kasus perzinahan ataupun pemerkosaan.
Satu-satunya pengecualian akan diberikan adalah jika si ibu mengalami darurat medis atau jika janin didiagnosis menderita kelainan parah.
Bagi para dokter yang melanggar UU ini akan dikenakan denda hingga pencabutan lisensi profesi.
Gubernur Mississippi Phil Bryant menyatakan setuju terhadap UU ini dan akan segera mendandatanganinya.
"Seperti yang telah berulang kali saya katakan, saya ingin Mississippi menjadi tempat teraman di Amerika untuk anak yang belum lahir. House Bill 1510 akan membantu kita mencapai tujuan itu," kata Bryant di Twitter.
ADVERTISEMENT
Namun, Serikat Kebebasan Persaudaran Amerika (ACLU) mendesak gubernur untuk memveto RUU tersebut.
Jennifer Riley Collins, direktur eksekutif ACLU di Mississippi mengatakan para legislator hanya menggunakan undang-undang ini sebagai alasan untuk membuat biaya aborsi tidak terjangkau.
“Undang-undang baru ini secara serius akan merugikan wanita berpenghasilan rendah dan wanita muda. Dengan disahkannya RUU ini tidak akan membuat aborsi lebih aman atau mendukung keputusan seorang wanita, “ protes Collins.