Parlemen Portugal Setujui UU soal Ubah Status Gender Tanpa Rekam Medis

13 Juli 2018 7:03 WIB
clock
Diperbarui 14 Maret 2019 21:07 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Ilustrasi Parlemen Portugal (Foto: Reuters/Pedro Nunes)
zoom-in-whitePerbesar
Ilustrasi Parlemen Portugal (Foto: Reuters/Pedro Nunes)
ADVERTISEMENT
sosmed-whatsapp-green
kumparan Hadir di WhatsApp Channel
Follow
Parlemen Portugal menyetujui undang-undang yang dapat mempermudah warganya jika ingin mengubah status gender mereka, dari usia 16 tahun tanpa membutuhkan persetujuan rekam medis.
ADVERTISEMENT
Undang-undang itu membuat Portugal menjadi negara Eropa keenam, yang memberikan hak untuk warganya menentukan identitas gendernya sendiri.
Sebelumnya, Undang-undang di Portugal mewajibkan warganya yang ingin mengubah status gender harus menyertakan rekam medis yang menunjukkan adanya masalah disforia gender yakni kondisi di mana seseorang mengalami tekanan atas ketidakcocokan jenis kelamin dengan identitas gender.
"Negara keenam yang memberikan hak untuk menentukan nasib sendiri identitas gender, tanpa perwakilan pihak ketiga dan tanpa daignosis gangguan identitas," ujar Sandra Cunha, salah seorang anggota parlemen sayap Kiri, dikutip dari AFP, Jumat (13/7).
Namun, setelah undang-undang yang baru ini, rekam medis tak lagi dibutuhkan. Portugal menjadi negara Eropa keenam setelah Denmark, Malta, Swedia, Irlandia dan Norwegia.
Menurut Sandra, setiap manusia bebas menentukan sendiri identitasnya dan tak ada yang membutuhkan pihak ketiga untuk persoalan semacam itu.
ADVERTISEMENT
"Tidak ada yang membutuhkan pihak ketiga untuk mengetahui apakah mereka laki-laki atau perempuan," imbuh Sandra.
Undang-undang itu juga melarang prosedur bedah pada bayi yang baru dilahirkan, baik berjenis kelamin pria atau wanita. Sebab mereka nantinya, bisa menentukan nasib sendiri.
Pemerintah Portugal menginginkan persyaratan rekam medis itu, sebagai data yang mendukung bagi masyarakat yang merasa terganggu dengan status gendernya. Selain itu, rekam medis itu dibutuhkan oleh anak-anak yang ingin mengubah status gendernya namun masih berumur antara 16 - 18 tahun.