Parmusi: Keputusan MA Tak Beri Fatwa soal Ahok Sudah Tepat

kumparanNEWSverified-green

clock
google
Tambah ke Prefensi Google
info
Jadikan kumparan sebagai preferensi terpercayamu di Google
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-circle
more-vertical

Sidang Ahok ke-9 hari Selasa (7/2). (Foto: POOL/Isra Triansyah)
zoom-in-whitePerbesar
Sidang Ahok ke-9 hari Selasa (7/2). (Foto: POOL/Isra Triansyah)

Mahkamah Agung (MA) tak memberikan fatwa atau pendapat kepada Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo soal pemberhentian sementara Gubernur DKI Ahok. Ketua Umum Persaudaraan Muslimin Indonesia (Parmusi), Usamah Hisyam, yang menggugat status Ahok itu menilai sikap MA sudah tepat.

"Menurut hemat saya memang tidak perlu lagi ada fatwa, langkah MA sudah tetap," kata Ketua Umum Persaudaraan Muslimin Indonesia (Parmusi), Ushamah Hisyam, kepada kumparan, Selasa (21/2).

Ushamah, ketum Persaudaraan Muslim Indonesia. (Foto: Fahrian Saleh/kumparan)
zoom-in-whitePerbesar
Ushamah, ketum Persaudaraan Muslim Indonesia. (Foto: Fahrian Saleh/kumparan)

Usamah mengatakan, gugatan dari Parmusi sudah terdaftar pada Senin (20/2) kemarin, sehingga pihaknya tinggal menunggu jadwal pemanggilan dari PTUN.

"Parmusi sedang siapkan sungguh-sungguh. Ada tim hukum yang kita siapkan. Kita usahakan melalui pengacara supaya sidangnya dipercepat," ujar Usamah.

Usamah mengatakan, gugatan Parmusi tegas meminta PTUN membatalkan keputusan Presiden Jokowi melalui Mendagri, yang tak memberhentikan sementara Ahok dari jabatan Gubernur DKI.

Padahal dasar pemberhentiannya jelas, yaitu Pasal 83 ayat (1) UU Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, yang berbunyi:

Kepala daerah dan/atau wakil kepala daerah diberhentikan sementara tanpa melalui usulan DPRD karena didakwa melakukan tindak pidana kejahatan yang diancam dengan pidana penjara paling singkat 5 (lima) tahun, tindak pidana korupsi, tindak pidana terorisme, makar, tindak pidana terhadap keamanan negara, dan/atau perbuatan lain yang dapat memecah belah NKRI.

"Itu sudah jelas terdakwa, bukan tertuntut. Jadi enggak perlu terjemahan lain, cuma satu itu. Soal (diancam) pasal 156 atau 156A itu enggak ada masalah, yang penting dia terdakwa," tegas Usamah.

Usamah heran dengan sikap Mendagri yang membaca ketentuan UU Pemda pada klausul lamanya ancamana pidana. Padahal, cukup pada status terdakwanya.

Ini kacau karena pemerintah selalu memberi ruang membela Ahok

Lima gubernur lain juga pernah diberhentikan Mendagri karena terdakwa, yaitu Gubernur Banten Ratu Atut, Gubernur Kalimantan Timur Suwarna Abdul Fatah, Gubernur Aceh Abdullah Puteh, Gubernur Sumut Syamsul Arifin dan Gatot.

"Kenapa Ahok spesial? Ini mencederai hati umat Islam. Ngapain Mendagri lindungi itu, perlu dipertanyakan. Beliau bukan menteri satu kelompok tertentu," kritiknya.

Surat dari MA untuk Kemendagri  (Foto: Dok. Mendagri )
zoom-in-whitePerbesar
Surat dari MA untuk Kemendagri (Foto: Dok. Mendagri )