Parpol Diminta Siapkan Capres Terbaik Usai MK Batalkan Presidential Threshold

4 Januari 2025 10:53 WIB
·
waktu baca 2 menit
comment
1
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Mahkamah Konstitusi. Foto: Shutterstock
zoom-in-whitePerbesar
Mahkamah Konstitusi. Foto: Shutterstock
ADVERTISEMENT
Mahkamah Konstitusi (MK) menghapus syarat ambang batas pencalonan presiden dan wakil presiden atau presidential threshold sebesar 20%.
ADVERTISEMENT
MK mengabulkan gugatan nomor 62/PUU-XXII/2024 dengan pemohon yakni Rizki Maulana Syafei, Enika Maya Oktavia, Faisal Nasirul Haq, dan Tsalis Khoirul Fatna merupakan Mahasiswa UIN Sunan Kalijaga Yogyakarta
Pusat Studi Hukum Konstitusi Fakultas Hukum Universitas Islam Indonesia (PSHK FH UII) memberikan apresiasi kepada para mahasiswa UIN Yogya yang telah telah melakukan jihad konstitusional melalui mekanisme judicial review.
Di sisi lain, PSHK UII meminta para parpol untuk mulai dari sekarang menyiapkan kader terbaik untuk capres dan cawapres. Bukan hanya pertimbangan pragmatis
Suasana saat pasangan Capres dan Cawapres berjabat tangan di Debat Kelima Pilpres 2024 di Jakarta Convention Centre (JCC), Jakarta, Minggu (4/2/2024). Foto: Iqbal Firdaus/kumparan
"Kepada partai politik untuk dapat memanfaatkan dengan mempersiapkan calon presiden dan wakil presiden dari kader terbaiknya berdasarkan kinerja, pengalaman dan sosok yang dibutuhkan oleh masyarakat Indonesia, bukan karena pertimbangkan pragmatis semata," kata peneliti PSHK UII Retno Widiastuti dalam pernyataan yang diterima kumparan, Sabtu (4/1).
ADVERTISEMENT
Sementara itu, pembentuk undang-undang diminta untuk tak mengingkari putusan ini.
"Kepada pembentuk undang-undang, untuk mempedomani putusan MK tentang presidential threshold dan tidak melakukan manuver-manuver yang mengingkarinya," tegasnya.
PSHK UII juga berpesan kepada MK agar tetap menjadi guardian of constitution and democracy.
"Dengan memberikan putusan-putusan yang menghadirkan rasa keadilan dan melestarikan prinsip konstitusionalisme dalam penyelenggaraan ketatanegaraan Indonesia sebagaimana diamanatkan oleh Pasal 24C ayat (1) UUD NRI 1945," ujarnya.