Parpol Nonparlemen Serempak Tolak PT 5%: Upaya Jegal, Bertentangan dengan MK

kumparanNEWSverified-green

·waktu baca 7 menit

google
Ikuti kumparan di Google
info
Jadikan kumparan sebagai preferensi terpercayamu di Google
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-circle
more-vertical
Ilustrasi Partai Peserta Pemilu Foto: Fitra Andrianto/kumparan
zoom-in-whitePerbesar
Ilustrasi Partai Peserta Pemilu Foto: Fitra Andrianto/kumparan

Sejumlah partai politik nonparlemen menolak rencana kenaikan ambang batas parlemen atau parliamentary threshold (PT) menjadi 5 persen dalam RUU Pemilu. Mereka menilai kenaikan PT berpotensi membuat semakin banyak suara sah pemilih tidak terkonversi menjadi kursi di DPR.

Wakil Ketua Umum Partai Hanura Patrice Rio Capella mengatakan kenaikan PT menjadi 5 persen tidak sejalan dengan putusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait ambang batas parlemen.

Partai Hanura, kata Rio, menilai kenaikan PT tersebut perlu memiliki dasar rasionalitas dan argumentasi konstitusional yang jelas, terutama setelah adanya Putusan MK Nomor 116/PUU-XXI/2023.

“Saya tidak yakin para ketum partai koalisi sepakat menaikkan PT menjadi 5 persen, coba tanya lah pada Ketum partai yang hadir apa mereka sepakat 5 persen, saya engga yakin. Namun jika itu benar terjadi ini bukti para pendukung parpol koalisi arogan, mengangkangi bahkan melenceng dari Putusan MK,” kata Rio dalam keterangannya, Sabtu (19/9).

Rio mengatakan Hanura masih akan melihat formula yang digunakan dalam menentukan besaran PT sebelum mengambil sikap lebih lanjut.

“Kalau didasarkan pada putusan MK maka suka tidak suka diakui tidak diakui, PT 4 persen tidak mempunyai dasar rasional yang jelas. Yang logika hukumnya adalah PT-nya tidak lewat 4 persen dan tidak tetap 4 persen,” ujar Rio.

Menurut Rio, partai nonparlemen juga perlu dilibatkan dalam pembahasan perubahan aturan tersebut.

“Setahu saya sampai hari ini, partai nonparlemen tidak atau belum dilibatkan, mungkin setelah ini kita belum tahu,” ungkap Rio.

Ketua Task Force Partai Hanura Patrice Rio Capella Foto: Dok. Istimewa

Dia mengatakan partai nonparlemen memiliki jumlah suara yang signifikan pada Pemilu 2024. Menurutnya, jika suara delapan partai nonparlemen digabungkan, jumlahnya mencapai lebih dari 17 juta suara yang tidak terakomodasi dalam perolehan kursi DPR.

“Sebaiknya DPR jangan melenceng dari pedoman yang telah diputuskan MK. Rujukannya harus itu, kita bernegara ini ada aturan dan landasan konstitusional yang sama-sama telah kita sepakati,” ungkapnya.

Penolakan serupa disampaikan Sekjen Perindo Ferry Kurnia Rizkiyansyah. Menurut Ferry, kenaikan PT justru berpotensi meningkatkan disproporsionalitas hasil pemilu.

“Peningkatan PT menjadi 5% tidak sejalan dengan putusan MK yang mendorong adanya perumusan ulang besaran PT yang mampu menjaga proporsionalitas hasil pemilu dan suara terbuang,” kata Ferry saat dikonfirmasi.

“Peningkatan PT menjadi 5% berpotensi pada meningkatnya disproporsionalitas hasil pemilu,” sambungnya.

Ferry juga mempertanyakan efektivitas PT dalam menyederhanakan sistem kepartaian. Menurut dia, penerapan PT selama beberapa pemilu tidak otomatis mengurangi jumlah partai politik yang duduk di DPR.

“PT terbukti gagal menyederhanakan partai politik nya. PT yang tadinya diperuntukan untuk menyederhanakan sistem kepartaian kita, faktanya dalam beberapa kali pemilu terjadi penambahan jumlah partai yang duduk di DPR,” kata Ferry.

“Yang paling esensi adalah disproporsionalitas hasil pemilu. Banyaknya suara terbuang yang tidak bisa dikonversi menjadi kursi mengalami peningkatan dari pemilu ke pemilu. 2019 suara terbuang 13,5 juta dan di 2024 kemarin 17,3 juta. Sehingga kita mengabaikan suara rakyat yang punya otoritas dan mandat kedaulatan rakyat dalam pemilu,” sambungnya.

Ferry Kurnia Rizkiyansyah jadi Waketum Perindo. Foto: Perindo

Karena itu, Ferry meminta besaran PT dikaji kembali dengan mempertimbangkan sistem pemilu proporsional dan jumlah kursi di setiap daerah pemilihan.

“Oleh karena itu, terkait PT perlu dikaji kembali pasca putusan MK 116, dengan melahirkan ambang batas yang efektif dengan memperhatikan sistem pemilu proporsional, dengan tidak mengabaikan suara rakyat yang terbuang dan berdasarkan besaran alokasi kursi per dapil nya. Agar tidak terjadi pengabaian, seluruh anggota DPR dan Partai Politik harus memegang teguh Asas Erga Omnes, yaitu prinsip bahwa putusan Mahkamah Konstitusi bersifat final dan mengikat bagi semua pihak. Pengabaian terhadap putusan MK merupakan pelanggaran serius terhadap Asas Supremasi Konstitusi (Pasal 1 Ayat 3 UUD 1945) dan secara langsung merusak fondasi negara hukum,” jelasnya.

Perindo, kata Ferry, juga melihat opsi tanpa PT atau PT sebesar 1 persen sebagai salah satu pilihan yang perlu dipertimbangkan.

“Melihat kondisi demikian dan penerapan ambang batas yang efektif, dengan mengedepankan dimensi representasi untuk menjaga proporsionalitas hasil pemilu, maka usulan non PT atau PT 1% menjadi aspek yang perlu dipertimbangkan dengan alasan dalam prinsip demokrasi yang menempatkan rakyat pemilik kedaulatan, tentunya yang menjadi penting adalah jangan sampai terjadi pengabaian terhadap suara rakyat. Jangan sampai penerapan PT banyaknya suara rakyat terbuang, apalagi kita menggunakan sistem proporsional,” kata dia.

Ketua Umum Partai Gema Bangsa Ahmad Rofiq juga mempertanyakan rencana kenaikan PT menjadi 5 persen. Dia menilai pembentuk undang-undang perlu mempertimbangkan kembali besaran PT agar tidak menghilangkan suara sah pemilih.

“Kalo alasan pemilu direduksi hanya untuk efisiensi pelaksanaan bernegara kenapa tidak 10% saja sekalian? Biar pada bertumbangan partai-partai di parlemen dan dapat diringkas menjadi 3 partai saja,” tuturnya.

Karena itu, Gema Bangsa meminta para legislator tetap mengedepankan prinsip kedaulatan rakyat dalam pembentukan UU Pemilu.

“Gema bangsa berharap bahwa para legislator dalam pembuatan undang undang pemilu nanti harus lebih mengedepankan pada UUD 1945 secara komprehensif dan bertanggung jawab. Artinya tidak boleh ada 1 suara pun yang dihilangkan dengan dan atas nama PT. Demokrasi di Indonesia harus segera diperbaiki agar kualitas demokrasi benar benar terwujud dan dapat mengantarkan pemimpin-pemimpin yang berkualitas dan pemimpin-pemimpin yang lahir atas pilihan rakyat,” sambungnya.

Ketua Umum Partai Kebangkitan Nusantara (PKN) I Gede Pasek Suardika menilai kenaikan PT menjadi 5 persen akan semakin memperbesar jumlah suara sah yang tidak terkonversi menjadi kursi DPR.

“Jika kesepakatan itu dituangkan menjadi UU maka PT 5 persen inkonstitusional dan ilegal. Sebab putusan MK yang menjadi penafsir otentik dan orisinil atas konstitusi terkait dengan kedaulatan rakyat dalam pemilu telah menggariskan bahwa pembuat UU dalam hal ini anggota DPR RI dari parpol parlemen harus membuat formulasi pemilu yang menjaga dan memastikan suara sah rakyat tidak hilang atau hangus,” katanya.

Dia mencontohkan penerapan PT 4 persen pada Pemilu sebelumnya telah membuat jutaan suara tidak terkonversi menjadi kursi. Karena itu, menurutnya, kenaikan menjadi 5 persen berpotensi membuat jumlah suara yang tidak terwakili semakin besar.

“Seharusnya parpol parlemen yang dipercaya rakyat saat ini fokus menjaga kedaulatan rakyat dalam demokrasi dengan sebaik-baiknya dan bukan mengutak-atik aturan hanya untuk bagaimana bisa menang dengan cara mengingkari kedaulatan rakyat,” ungkap dia.

Pertanyakan Alasan

Ketua Umum PKN Gede Pasek saat program Politik Cerdas Berintegritas (PCB) di Gedung ACLC KPK, Kuningan, Jakarta Selatan, Selasa (28/2). Foto: Hedi/kumparan

Dia juga mempertanyakan alasan partai parlemen mempertahankan atau menaikkan PT jika tujuan utamanya adalah penyederhanaan sistem kepartaian.

“Yang tidak habis pikir, kenapa parpol parlemen takut sekali menjaga suara sah rakyat agar semuanya dihitung? Sudah besar kok tidak percaya diri sehingga memaksakan aturan yang makin menjauh dari amanat konstitusi,” ucap Gede Pasek.

“Jika jualannya penyederhanaan politik presidensiil maka sejatinya bukan parpolnya yang disederhanakan, tetapi sistem fraksi di parlemen yang disederhanakan,” sambung dia.

Dia juga mengaitkan sistem pemilu dengan kondisi geografis Indonesia yang memiliki karakteristik daerah dan jumlah penduduk yang berbeda-beda.

“Sebab Indonesia ini memiliki spirit Bhinneka Tunggal Ika dan kenusantaraan di mana jumlah penduduknya berbeda satu wilayah dengan wilayah yang lainnya, begitu juga tumbuh kembang partai politiknya,” kata Pasek.

“Jangan sampai Indonesia hanya dikuasai oleh penduduk padat saja dan mengabaikan eksistensi daerah yang tidak padat. Dapat dibayangkan beberapa kasus yang terjadi, di sebuah dapil ada caleg suaranya lebih besar memegang amanah harus gagal ke parlemen hanya karena di nasional tidak mencapai PT lalu di daerah itu diwakili oleh mereka yang mendapatkan. Suara jauh lebih kecil. Itu unfair dan mengingkari amanah rakyat setempat,” sambungnya.

Pasek kemudian mempertanyakan alasan partai politik parlemen mendukung kenaikan PT tersebut.

“Pertanyaan sederhana, kenapa parpol parlemen takut semua suara sah rakyat dihitung semua? Kenapa harus menjegal dengan aturan-aturan yang penuh phobia? Seharusnya mereka percaya diri jika sudah bekerja untuk rakyat tanpa harus mengakali aturan,” pungkas dia.

Sebelumnya, sejumlah ketua umum partai politik yang tergabung dalam koalisi pemerintah bertemu untuk membahas RUU Pemilu.

Hal itu disampaikan Sekjen Partai Gerindra Sugiono. Ia mengatakan, dalam pertemuan tersebut Ketua Umum Partai Gerindra atau Presiden Prabowo Subianto diwakili oleh Ketua Harian Partai Gerindra Sufmi Dasco Ahmad.

“Iya, jadi kemarin beberapa ketua umum-ketua umum partai ya berkumpul. Partai Gerindra waktu itu diwakili oleh Pak Dasco selaku ketua harian untuk membicarakan mengenai hal-hal yang yang perlu dibicarakan dalam rangka undang-undang pemilu,” kata Sugiono di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (16/9).

Dalam pertemuan itu, Partai Gerindra menyepakati ambang batas parlemen atau parliamentary threshold (PT) sebesar 5%.

“Tapi satu hal yang sepertinya semua sepakat, tapi saya kira saya tidak bisa berbicara atas nama partai-partai lain. Tapi Gerindra juga sepakat soal PT 5%. Seperti juga kemarin Golkar juga menyampaikan ya, PKS juga menyampaikan dan saya kira itu yang kita sepakati,” ujarnya.