PARQ Ubud "Kampung WNA" di Bali Ditutup Satpol PP Diduga Langgar Perda

22 Januari 2025 19:45 WIB
ยท
waktu baca 2 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Gianyar menutup Hotel Parq yang terletak di Jalan Sri Wedari, Desa Tegallalang, Kecamatan Ubud, Kabupaten Gianyar, Bali, pada Senin (20/1).  Foto: Dok. Pemkab Gianyar
zoom-in-whitePerbesar
Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Gianyar menutup Hotel Parq yang terletak di Jalan Sri Wedari, Desa Tegallalang, Kecamatan Ubud, Kabupaten Gianyar, Bali, pada Senin (20/1). Foto: Dok. Pemkab Gianyar
ADVERTISEMENT
Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Gianyar menutup Hotel PARQ yang terletak di Jalan Sri Wedari, Desa Tegallalang, Kecamatan Ubud, Kabupaten Gianyar, Bali, pada Senin (20/1). Hotel ini dikenal dengan istilah "Kampung WNA" karena banyaknya WNA yang menginap di sana.
ADVERTISEMENT
Asisten Administrasi Umum Sekda Kabupaten Gianyar, I Ketut Pasek Lanang Sadia mengatakan, penutupan ini dilakukan lantaran tempat usaha tersebut melanggar beberapa Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Gianyar.
"Penghentian kegiatan berusaha dan penutupan tempat usaha PARQ Ubud yang berlokasi di Jalan Sriwedari No 24 Banjar Tegalantang tersebut berdasarkan Keputusan Bupati Gianyar Nomor 285/E-09/HK/2025," katanya dalam keterangan rilis, Rabu (22/1)
Hotel ini ditutup kerena melanggar pasal 19 ayat 3 pada Peraturan Daerah Kabupaten Gianyar no 15 Tahun 2015 Tentang Ketertiban Umum dan Ketentraman Masyarakat.
Kemudian, Peraturan Daerah Kabupaten Gianyar no 2 tahun 2022 Tentang Penyelenggaraan Perizinan Berbasis Risiko.
Operasi penutupan ini dilakukan oleh personel Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Gianyar sebagai penegak Perda.
ADVERTISEMENT
"Penutupan dilakukan sesuai dengan Undang-undang dan Peraturan Daerah Kabupaten Gianyar, dan telah melalui beberapa tahapan," katanya.
Berdasarkan informasi yang dihimpun, penutupan ini buntut manajemen hotel belum memenuhi perizinan seperti persetujuan bangunan gedung dan sertifikat laik fungsi.
Dalam catatan kumparan, hotel ini sempat disidak oleh petugas Kantor Imigrasi Kelas I TPI Denpasar pada Sabtu (15/4/2023).
Sidak ini dilakukan setelah Wagub Bali Tjok Oka Sukawati atau Cok Ace saat itu menyuarakan soal praktik kampung WNA eksklusif di Ubud .
Para bule di kampung eksklusif itu disebut beraktivitas secara tertutup dan sulit mengindentifikasi kegiatan yang dilakukan. Made membantah Hotel Parq menjadi kampung eksklusif. Baik WNA dan WNI terbuka mengakses area hotel.
Kegiatan para tamu sebagian besar wisata dalam jangka waktu mingguan-bulanan atau long stay. Hotel ini juga dimiliki oleh 1 WNI, 1 WN Jerman dan WN Amerika Serikat.
ADVERTISEMENT
Hotel ini berdiri di atas lahan seluas 5 hektare. Terdiri dari bangunan hotel yang memiliki 103 kamar. Terdapat bangunan khusus untuk ruang kerja (working space), restoran, kafe, dan tempat gym.
GM Hotel Parq I Made Surya Permadi mengatakan, sekitar 50 persen tamu menginap berasal dari Rusia dan 50 persen lainnya berasal dari Ukraina, Jerman, Kazakhstan, Indonesia serta negara lainnya.
Made membantah Hotel Parq menjadi kampung eksklusif. Baik WNA dan WNI terbuka mengakses area hotel.
"Kalau dibilang mengkhususkan tamu Rusia 100 persen tidak, kita tidak pernah memblokir orang non Rusia yang ada di sini, siapa pun boleh masuk di sini," katanya, Sabtu (16/4/2023).