Partai Aceh Laporkan Denny Siregar yang Diduga Hina Qanun Poligami

kumparanNEWSverified-green

comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-circle
more-vertical
Ilustrasi Partai Aceh Foto: Fitra Andrianto/kumparan
zoom-in-whitePerbesar
Ilustrasi Partai Aceh Foto: Fitra Andrianto/kumparan

Partai Aceh, dan sejumlah ulama Aceh melaporkan pegiat media sosial, Denny Siregar, ke Bareskrim Polri, Selasa (23/7). Denny diduga menyampaikan ujaran kebencian lewat video di media sosial terkait rancangan perda (qanun) soal poligami di Aceh.

Laporan terhadap Denny tercatat dengan nomor STTL/348/VII/2019/Bareskrim. Denny diduga melanggar Pasal 158 KUHP tentang ujaran kebencian dan Pasal 28 ayat 2 tentang Undang-undang ITE. Sang pelapor merupakan M Saleh selaku juru bicara Partai Aceh.

Denny Siregar dilaporkan perkumpulan warga Aceh terkait ujaran kebencian. Foto: Dok. Istimewa

Karopenmas Divisi Humas Polri, Brigjen Pol Dedi Prasetyo mengaku belum mengetahui materi pelaporan.

“Saya tanyakan ke Karo Binops Bareskrim dulu,” kata Dedi kepada kumparan, Selasa (23/7).

Karopenmas Mabes Polri Brigjen Pol Dedi Prasetyo. Foto: Irfan Adi Saputra/kumparan

Denny menggungah video yang berisi komentar soal rencana DPR Aceh merancang aturan atau qanun soal poligami. Tapi, para ulama dan Partai Aceh menilai komentar Denny lebih banyak berisi ujaran kebencian.

Saat ini, DPR Aceh memang tengah merancang aturan khusus untuk poligami. Dalam rancangan itu, banyak syarat yang harus dipenuhi oleh warga Aceh bila ingin berpoligami.