Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2024 © PT Dynamo Media Network
Version 1.93.2
ADVERTISEMENT
Partai Aceh, dan sejumlah ulama Aceh melaporkan pegiat media sosial, Denny Siregar, ke Bareskrim Polri, Selasa (23/7). Denny diduga menyampaikan ujaran kebencian lewat video di media sosial terkait rancangan perda (qanun) soal poligami di Aceh.
ADVERTISEMENT
Laporan terhadap Denny tercatat dengan nomor STTL/348/VII/2019/Bareskrim. Denny diduga melanggar Pasal 158 KUHP tentang ujaran kebencian dan Pasal 28 ayat 2 tentang Undang-undang ITE. Sang pelapor merupakan M Saleh selaku juru bicara Partai Aceh.
Karopenmas Divisi Humas Polri, Brigjen Pol Dedi Prasetyo mengaku belum mengetahui materi pelaporan.
“Saya tanyakan ke Karo Binops Bareskrim dulu,” kata Dedi kepada kumparan, Selasa (23/7).
Denny menggungah video yang berisi komentar soal rencana DPR Aceh merancang aturan atau qanun soal poligami. Tapi, para ulama dan Partai Aceh menilai komentar Denny lebih banyak berisi ujaran kebencian.
Saat ini, DPR Aceh memang tengah merancang aturan khusus untuk poligami. Dalam rancangan itu, banyak syarat yang harus dipenuhi oleh warga Aceh bila ingin berpoligami.
ADVERTISEMENT