Partai Berkarya Cabut Gugatan soal 2,7 Juta Suara Beralih ke Gerindra

9 Juli 2019 11:50 WIB
comment
4
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Pengambilan nomer urut Partai Berkarya Foto: Garin Gustavian/kumparan
zoom-in-whitePerbesar
Pengambilan nomer urut Partai Berkarya Foto: Garin Gustavian/kumparan
ADVERTISEMENT
Tim hukum Partai Berkarya Nimran Abdurahman dan Partners akhirnya memutuskan mencabut gugatan sengketa Pileg 2019 Partai Berkarya di Mahkamah Konstitusi (MK) soal 2,7 juta suara bergeser ke Partai Gerindra. Nimran saat ini dalam perjalanan menuju Gedung MK.
ADVERTISEMENT
"Saya dalam perjalanan menuju MK, saya akan menarik itu permohonan," kata Nimran kepada kumparan, Selasa (9/7).
Nimran mengungkapkan alasan pencabutan gugatan itu karena ramai ternyata DPP Berkarya tidak mengakui mereka sebagai pengacara. Dengan dicabutnya gugatan, Nimran ingin buktikan mereka legal, karena gugatan dicabut.
"Bahwa ini menandakan saya membersihkan nama saya yang kemarin. Bahwa jelas adanya Nimran dan Partners pengacara sah dari DPP Berkarya. Jadi saya ingin jadikan sebagai bukti bahwa dengan saya mencabut ini, tentu atas perintah DPD DPP," ucap Nimran.
Selain itu, alasan lain yang yang menjadi faktor pencabutan gugatan ini karena DPP yang menuding gugatan soal 2,7 juta suara yang bergeser ke Gerindra adalah ilegal. Nimran tidak ingin masalah ini terus diperpanjang.
ADVERTISEMENT
"Jadi ini pertimbangan hukum dan integritas saya sebagai lawyer," tegas Nimran.
Nimran memastikan pencabutan gugatan itu dilakukan sebelum sidang pemeriksaan pukul 14.00 WIB. Berkarya memang mendapat giliran sidang di hari pertama sidang pileg MK.
"Jadi tim kuasa hukum dari Nimran Abdurahman memutuskan untuk menarik permohonan tertanggal 24 Mei. Jadi saya menarik sekarang sebelum persidangan," tutup Nimran.
Meski begitu, gugatan lainnya Partai Berkarya soal sengketa suara di DPRD atau DPR tetap berlanjut.
Sebelumnya, DPP Berkarya membantah mengajukan gugatan soal 2,7 juta suara beralih ke Gerindra sebagaimana dilayangkan Nimran and Partners. Ketua DPP Berkarya, Badarudin Andi menduga gugatan itu dilayangkan caleg atau oknum Berkarya.
ADVERTISEMENT
Pasalnya, DPP Berkarya tidak pernah memberi kuasa kepada Nimran dkk untuk mengajukan gugatan ke MK, sehingga diduga surat kuasa di MK itu palsu.
"Kami minta maaf kepada Partai Gerindra yang dituduh nyolong suara Berkarya. Baiknya MK periksa baik-baik berkas gugatan yang masuk, apa asli atau dipalsukan kuasa dari pimpinan kami. Masih banyak orang-orang yang waras di Berkarya," ucap Andi kepada kumparan.